DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Provinsi Bali memberikan dukungan penuh terhadap langkah terobosan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam memfasilitasi pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak-anak telantar di Pulau Dewata.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa kepemilikan dokumen identitas merupakan modal dasar mutlak agar anak-anak kurang beruntung tersebut bisa mengakses layanan pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Dewa Indra saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemenuhan dokumen kependudukan anak telantar di Auditorium ST. Burhanuddin, Kejati Bali, Denpasar, Kamis (30/7/2026).
Dewa Indra menginstruksikan agar penandatanganan kerja sama di tingkat provinsi ini segera direplikasi dan ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah kabupaten/kota se-Bali.
“Penandatanganan PKS jangan hanya dimaknai sebagai proses administrasi. Ini adalah bentuk komitmen dan kesepakatan kita untuk menghadirkan negara bagi anak telantar yang membutuhkan perhatian,” tegas Dewa Indra.
Ia menambahkan, keterbatasan sosial dan ekonomi kerap menjadi batu sandungan bagi anak telantar untuk mengurus identitas diri. Tanpa dokumen resmi seperti akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA), mereka terancam terisolasi dari layanan dasar negara.
“Kita berharap dalam waktu dekat seluruh anak telantar memiliki dokumen kependudukan yang mereka butuhkan,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Setiawan Budi Cahyono, menegaskan bahwa persoalan administrasi kependudukan berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara sesuai amanat UUD 1945.
“Di sinilah kita hadir atas nama negara dalam bentuk kolaborasi dan kerja sama. Tanpa mengantongi dokumen kependudukan, hak anak-anak itu sebagai warga negara tidak akan terpenuhi,” ujar Setiawan.
Kajati Bali menaruh harapan besar agar sinergi lintas instansi di Bali ini dapat menjadi proyek percontohan (pilot project) nasional dalam penanganan administrasi kependudukan bagi anak-anak rentan.
Adapun penandatanganan PKS ini melibatkan Kejati Bali, Dinas Sosial P3A Provinsi Bali, Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, Pengadilan Tinggi Bali, serta Pengadilan Tinggi Agama Bali. (Rls-Kab).