DENPASAR, KABARBALI.ID – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali berhasil membekuk seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi di atas Kapal Motor (KM) Tilong Kabila. Pelaku yang sempat buron tersebut diringkus di wilayah Kabupaten Buleleng setelah identitasnya teridentifikasi melalui rekaman CCTV kapal.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial IPAM (35), seorang laki-laki asal Desa Tinodino, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali berkoordinasi dengan Polsek Banjar dan aparat Desa Munduk di Pos Tabog Polsek Banjar, Buleleng, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA,” ungkap Kombes Pol. Ariasandy, Kamis (30/7/2026).
Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa (8/7/2026) sekitar pukul 23.54 WITA saat KM Tilong Kabila masih berlayar sebelum bersandar. Korban seorang perempuan berinisial IMW (46) melaporkan kehilangan satu buah tas yang berisi uang tunai Rp9.500.000, pecahan 50 Dolar Australia, serta dua unit handphone.
Menindaklanjuti laporan korban, petugas Subdit Gakkum langsung melakukan penyelidikan intensif. Berbekal petunjuk kuat dari rekaman CCTV di atas kapal, tim berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku hingga melacak keberadaannya yang terdeteksi berada di wilayah Kecamatan Banjar, Buleleng.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk POCO serta sisa uang tunai sebesar Rp1.052.000.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami imbau masyarakat dan pengguna jasa transportasi laut agar selalu waspada serta menjaga barang bawaan selama perjalanan,” tegas Kombes Ariasandy. (Irw-Kab)