

BADUNG, KABARBALI.ID – Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyampaikan penjelasan resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2027 serta tiga Raperda strategis lainnya.
Agenda penting tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Badung, Kamis (29/10/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, jajaran anggota dewan, Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, instansi vertikal, direksi perusahaan daerah, hingga tenaga ahli DPRD Badung.
Dalam pemaparannya, Bupati Adi Arnawa menjelaskan materi empat Raperda krusial, yang meliputi Raperda APBD TA 2027, Raperda Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Raperda Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida Bali Mandara, serta Raperda Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Disusun dengan prinsip kehati-hatian dan berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat, rancangan Pendapatan Daerah pada APBD 2027 diproyeksikan sebesar Rp11 triliun lebih, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp10 triliun lebih serta Pendapatan Transfer sebesar Rp729 miliar lebih. Sementara itu, Belanja Daerah dirancang sebesar Rp13 triliun lebih yang mencakup belanja operasi, modal, tidak terduga, dan transfer.
Pemkab Badung mengalokasikan anggaran strategis untuk mendukung sejumlah sektor prioritas:
Sektor Pendidikan: Mencapai 20,05% dari total belanja daerah.
Infrastruktur Strategis: Mendapatkan alokasi sebesar 54,14%.
Sektor Lainnya: Pelestarian adat dan budaya, peningkatan layanan kesehatan, optimalisasi UMKM, hingga kebijakan khusus berupa pemberian bantuan dana hari raya keagamaan bagi kepala keluarga berpenghasilan di bawah Rp5 juta guna menjaga daya beli masyarakat.
Terkait penambahan penyertaan modal daerah, Pemkab Badung mengusulkan tambahan modal sebesar Rp150 miliar secara bertahap (2027–2029) kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama guna meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan air bersih. Selain itu, tambahan modal sebesar Rp150 miliar juga dialokasikan kepada PT Jamkrida Bali Mandara untuk memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di daerah.
Adapun pencabutan Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan dilakukan demi menyesuaikan dinamika regulasi pusat yang lebih baru seperti UU No. 24 Tahun 2013 serta penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar tata kelola pelayanan publik semakin terintegrasi.
Bupati Adi Arnawa berharap kolaborasi harmonis antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat demi menghadapi tantangan perekonomian global. Seusai rapat, ia juga menegaskan optimismenya bahwa penguatan infrastruktur sebagai gateway perekonomian akan mendorong peningkatan PAD Badung dari tahun ke tahun demi kesejahteraan masyarakat di Gumi Keris. (Gus-Kab).