Pasca-Kebakaran Hebat Jalan Nakula : Warga Pindah, Status Tanah Negara 3 Hektare Mulai Dipertanyakan

satu unit eskavator dikerahkan untuk menggaruk puing dan tumpukan sampah guna membantu petugas Damkar memadamkan sisa titik api kebakaran di Jalan Nakula, Pemecutan Klod, Denpasar, Rabu (2/9/2026).

DENPASAR, KABARBALI.ID – Penanganan pasca-musibah kebakaran hebat yang melanda kawasan Jalan Nakula, Gang Jatayu, Desa Pemecutan Kelod, Kota Denpasar pada 31 Agustus 2026 lalu memasuki babak baru. Seluruh warga terdampak dipastikan telah mengosongkan lokasi kejadian, sementara area gubuk-gubuk liar kini resmi dirobohkan dan dibersihkan.

Perbekel Pemecutan Kelod, Wayan Tantra, menegaskan bahwa kepindahan warga terdampak—termasuk 62 warga asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB)—dilakukan atas kesepakatan bersama dan kemauan sendiri.

Meskipun sebelumnya warga sempat mengajukan permohonan batas waktu pengosongan hingga 12 September, saat ini seluruh area telah steril dan bersih dari pemukiman liar.

“Seluruh korban kebakaran sudah keluar dari TKP atas kemauan sendiri sesuai kesepakatan. Lokasi kini sudah bersih dan gubuk-gubuk liar telah dirobohkan,” tegas Wayan Tantra, Kamis (17/9/2026).

Terkuaknya Polemik Lahan 3 Hektare  

Di balik proses pembersihan tersebut, peristiwa kebakaran ini justru menyingkap persoalan hukum yang cukup pelik terkait status kepemilikan lahan dan praktik penyewaan tanah secara tidak sah.

Sebelum musibah terjadi, pihak Desa Pemecutan Kelod bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar sebenarnya telah berupaya menelusuri pemilik lahan yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar tersebut.

Namun, pendataan selalu menemui jalan buntu karena minimnya iktikad pemilik lahan serta tiadanya bukti sewa-menyewa yang sah.

Klaim sepihak mengenai transaksi sewa-menyewa baru bermunculan ke permukaan pasca-kebakaran.

Terlebih, setelah muncul sinyalemen dari Gubernur Bali yang menyebutkan bahwa lahan seluas 3 hektare tersebut merupakan milik negara.

Sinyalemen tersebut memicu sejumlah pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan berbondong-bondong mendatangi kantor desa untuk mengurus kejelasan status tanah mereka.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta memastikan keamanan kawasan, petugas Linmas dan pecalang Desa Adat setempat masih disiagakan di lokasi hingga Dinas Pemadam Kebakaran Kota Denpasar menyatakan area tersebut benar-benar aman dan tuntas. (Kab/Red).

kabar Lainnya