Pelanggar Perda di Badung Bakal Langsung Disidang di Kantor Camat Mulai Mei!

Satpol PP Badung akan menggelar sidang tipiring di tiap kecamatan mulai Mei 2026.Jumat (24/4/2026)

BADUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan terobosan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Mulai Mei 2026, sidang tindak pidana ringan (tipiring) tidak lagi dipusatkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, melainkan akan digelar langsung di tiap kantor kecamatan di seluruh Kabupaten Badung.

Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi yang selama ini dinilai berbelit dan membebani petugas lapangan secara geografis.

Pangkas Birokrasi yang Merepotkan

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengungkapkan bahwa prosedur lama sangat tidak efisien. Selama ini, petugas harus mengantar pelanggar dari wilayah selatan ke Denpasar, lalu mengurus denda ke Kejaksaan di Mengwi.

“Kami memohon ke pengadilan agar sidang bisa dilakukan di masing-masing kecamatan saja dan sudah disetujui. Bayangkan, kemarin pelanggar di Kuta Selatan harus dibawa ke pengadilan di Denpasar, lalu bayar denda lagi ke Kejaksaan Badung di Mengwi. Itu repotnya luar biasa,” ujar Suryanegara, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, sistem lama justru tidak memberikan efek jera. Petugas seringkali harus menjemput ulang pelanggar beberapa hari setelah penindakan hanya untuk urusan administrasi persidangan.

“Justru mereka bukan malah jera tapi malah senang karena semua kita yang urus. Jadi lebih baik langsung selesai hari itu juga di lokasi,” tegasnya.

Sasar Berbagai Jenis Pelanggaran

Sidang tipiring di tempat ini tidak hanya menyasar pelanggar pembuangan sampah sembarangan. Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2016, petugas akan menyisir berbagai pelanggaran ketertiban umum lainnya.

“Tipiring itu bukan hanya pelanggaran sampah saja. Parkir liar di atas trotoar hingga pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar akan langsung di-tipiring-kan. Nanti sidangnya serentak di kecamatan-kecamatan,” tambah Surya.

Didukung Anggaran APBD

Kepastian pelaksanaan sidang di tingkat kecamatan ini telah mendapatkan lampu hijau dari PN Denpasar melalui surat resmi. Secara teknis, biaya operasional untuk hakim, panitera, hingga jaksa yang turun ke kecamatan telah dialokasikan melalui APBD Kabupaten Badung tahun ini.

“Rencana ini mulai Mei karena berkaitan dengan kesiapan anggaran kami. Semua sudah siap agar proses persidangan di kecamatan bisa berjalan lancar,” pungkasnya. (Gus-Kab).

kabar Lainnya