Pemkab dan DPRD Gianyar Sahkan Dua Perda, Salah Satunya Atur Penataan Sempadan Sungai

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Pengesahan Dua Perda di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Kamis (10/9/2026). (Foto: Dok. Humas Pemkab Gianyar / kabarbali.id)

GIANYAR, KABARBALI.ID  Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama DPRD Kabupaten Gianyar sepakat mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan strategis tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Kamis (10/9/2026).

Dua regulasi yang disahkan meliputi Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2026, serta Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gianyar tentang Penataan Sempadan Sungai.

Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, menyampaikan apresiasi atas sinergi maraton antara pihak eksekutif lan legislatif dalam menuntaskan pembahasan anggaran lan regulasi penataan ruang tersebut.

“Secara maraton sidang telah menghasilkan yang terbaik untuk masyarakat Gianyar. Saya menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota Dewan yang telah mencurahkan segala perhatian dan pemikirannya secara proporsional,” ujar Mahayastra, Kamis (10/9/2026).

Perda Sempadan Sungai: Cegah Bencana- Jaga Lingkungan

Mengenai Perda Penataan Sempadan Sungai yang merupakan inisiatif dewan, Bupati Mahayastra menyambut positif lan menilai regulasi ini sebagai langkah visioner untuk memperkuat perlindungan kawasan sungai di Gianyar.

Kehadiran Perda ini diharapkan menjadi payung hukum dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, menjaga fungsi ekologis, serta meminimalisir risiko bencana alam seperti banjir, erosi, lan tanah longsor.

“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis dan visioner dalam memperkuat perlindungan kawasan sempadan sungai sebagai bagian integral dari upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tegasnya.

Mahayastra menambahkan, penataan ini tidak hanya berorientasi pada penertiban ruang semata, melainkan juga memperkuat fungsi sosial lan ekonomi sempadan sungai sebagai ruang terbuka hijau (RTH) lan daerah resapan air yang produktif.

Dorong Percepatan Kesejahteraan Masyarakat

Dengan disahkannya Perubahan APBD 2026, Pemkab Gianyar memiliki legitimasi kuat untuk mengakomodasi aspirasi warga melalui berbagai program prioritas daerah.

Mahayastra menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan di Gianyar membutuhkan komitmen total, loyalitas, serta kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan lan elemen masyarakat.

“Bila kita menginginkan berhasil meningkatkan kesejahteraan, hendaknya secara total kita berpikir dan berbuat dalam kebersamaan untuk mewujudkan harapan dan tujuan tersebut,” pungkas Mahayastra. (Tut-Kab).

kabar Lainnya