DENPASAR, KABARBALI.ID – Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) resmi menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka. Penetapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran di bidang kearsipan negara.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Dalam surat itu disebutkan, penyidik secara resmi menetapkan I Made Daging sebagai tersangka pada 11 Desember 2025.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menduga tersangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dengan cara memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu perbuatan tertentu.
Selain itu, tersangka juga dijerat atas dugaan pelanggaran di bidang kearsipan. Ia disebut tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang seharusnya dilindungi demi kepentingan negara.
Atas perbuatannya, I Made Daging dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Surat penetapan tersangka tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo. Surat itu juga ditembuskan kepada Kapolda Bali, Irwasda Polda Bali, serta Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si., yang tercatat sebagai pelapor dalam perkara ini.
Tembusan surat penetapan tersangka juga disampaikan kepada I Made Daging selaku pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, penyidik turut mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sebagai bagian dari prosedur koordinasi penegakan hukum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap seseorang berinisial IMD.
“Benar, kami masih melakukan pengembangan lagi,” kata Ariasandy. Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik masih mendalami peran dan rangkaian perbuatan tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (Kri-Kab).