Perda No 4 Tahun 2026 Disosialisasikan, Retribusi Wisata Nusa Penida Berlaku 1 September

Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya saat memberikan arahan dalam Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2026 di UPTD Dinas Pariwisata Nusa Penida, Selasa (18/8/2026). (Foto: Pemkab Klungkung / kabarbali.id)

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat UPTD Dinas Pariwisata Nusa Penida, Selasa (18/8/2026).

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Klungkung menyosialisasikan mekanisme baru pemungutan retribusi pariwisata di kawasan Nusa Penida yang akan mulai efektif diberlakukan pada 1 September 2026.

Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Wabup Tjokorda Gde Surya menegaskan bahwa Perda ini hadir untuk memperkuat penataan pariwisata secara berkelanjutan di Kepulauan Nusa Penida.

“Penerapan pungutan retribusi berbasis Perda ini resmi diberlakukan mulai 1 September 2026. Kami mengajak seluruh elemen pelaku pariwisata, agen perjalanan, hingga sopir wisata untuk bersinergi mengawal aturan ini,” ujar Bupati Satria, Selasa (18/8/2026).

Kepala Dinas Pariwisata Klungkung Gusti Agung Putra Mahajaya menjelaskan, besaran tarif retribusi pariwisata sebenarnya tidak mengalami kenaikan. Penyesuaian hanya dilakukan pada pola pemungutan terpadu di kawasan wisata dan Daya Tarik Wisata (DTW).

Untuk wisatawan mancanegara (wisman) di kawasan Nusa Penida maupun Nusa Lembongan-Ceningan, tarif retribusi dipatok Rp25.000 (dewasa) dan Rp15.000 (anak-anak).

Sementara layanan sewa lokasi prewedding/komersial dikenakan Rp300.000 (domestik) hingga Rp500.000 (mancanegara).

Hasil retribusi ini akan dikelola melalui Sistem OGOD dengan alokasi: 55% untuk Pemda (pelayanan publik & BPJS warga), 20% infrastruktur jalan menuju DTW, 20% operasional & promosi pengelola DTW, serta 5% pembiayaan sistem digital cashless. (Sta-Kab).

kabar Lainnya