KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.
Regulasi baru ini diproyeksikan sebagai kompas hukum baku agar penataan fasilitas publik di gumi serombotan ke depan tidak tumpang tindih serta tetap berpijak pada nilai historis.
Ketok palu pengesahan regulasi ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Klungkung, Kamis (11/6/2026).
Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom.
Sidang tertinggi legislatif ini dinyatakan sah setelah memenuhi kuorum kehadiran anggota dewan, serta dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung I Made Satria, Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, jajaran Forkopimda, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Klungkung.
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas kerja keras lintas fraksi dan komisi hingga Perda inisiatif ini berhasil dirampungkan. Menurutnya, Perda ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan administrasi daerah yang modern namun berkarakter.
“Ini merupakan langkah nyata untuk memberikan pedoman yang jelas, objektif, dan akuntabel bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan nama jalan dan sarana umum. Regulasi ini akan menghindari tumpang tindih penamaan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga ketertiban administrasi pemerintahan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, nilai historis, tokoh daerah yang berjasa, bahasa dan budaya lokal, serta aspirasi masyarakat,” tegas Gung Anom, Kamis (11/6).
Gayung bersambut, Bupati Klungkung I Made Satria dalam pandangan umumnya menyampaikan dukungan penuh pihak eksekutif terhadap implementasi Perda inisiatif usulan dewan tersebut.
Bupati Made Satria mengakui, selama ini tata cara pemberian nama jalan maupun fasilitas sosial-umum di Klungkung belum diatur di dalam satu regulasi yang komprehensif. Imbasnya, muncul potensi ketidakteraturan tata ruang atau penggunaan nama-nama yang lepas dari akar kebudayaan serta karakteristik lokal masyarakat setempat.
Dengan lahirnya aturan yang mengikat ini, identitas kolektif daerah diharapkan dapat semakin dipertegas pada setiap sudut ruang publik.
“Dengan adanya pedoman yang baku, diharapkan penamaan jalan dan sarana umum dapat mencerminkan identitas daerah dan memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap ruang publik. Selain itu, pemberian nama jalan dan sarana umum juga memiliki nilai strategis, yakni tidak hanya sebagai penanda lokasi, tetapi juga sebagai media edukasi, penghormatan terhadap sejarah, serta pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal,” papar Bupati Made Satria.
Melalui Perda anyar ini, penentuan nama fasilitas umum di masa depan wajib memprioritaskan nama-nama tokoh daerah Klungkung yang terbukti berjasa, penggunaan bahasa Bali yang berkarakter, serta wajib menyerap aspirasi bottom-up dari masyarakat tingkat bawah demi menjamin ketertiban tata ruang yang harmonis. (Sta-Kab).