DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster mengambil langkah tegas untuk melindungi keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pelaku usaha lokal dari gempuran Penanam Modal Asing (PMA).
Langkah konkret ini diwujudkan melalui penutupan akses sistem Online Single Submission (OSS) terhadap 18 Klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) kategori risiko rendah dan menengah rendah untuk kegiatan usaha PMA di seluruh wilayah Provinsi Bali.
Kebijakan strategis ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi perizinan berusaha yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali bersama instansi teknis terkait, yang telah mengantongi persetujuan resmi dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Republik Indonesia.
Dalam keterangannya, Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan tim evaluasi menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan sistem perizinan berbasis risiko (OSS) oleh sejumlah oknum investor asing.
Para PMA nakal tersebut memanfaatkan KBLI kategori risiko rendah yang terbit secara otomatis—tanpa perlu sertifikat standar maupun izin khusus—sebagai celah untuk merambah sektor usaha rakyat tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan. Tak sedikit dari mereka yang sekadar menggunakan alamat kantor virtual (virtual office) sebagai sarana formalitas.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan signifikan terhadap keberlangsungan pelaku usaha lokal, khususnya UMKM pada sektor-sektor yang semestinya mendorong kemitraan dengan ekonomi kerakyatan,” tegas Wayan Koster dalam keterangan resminya, Rabu (22/7/2026).
Penutupan akses ini menyasar sektor-sektor yang bersinggungan langsung dengan ruang usaha harian warga lokal, mencakup akomodasi, sewa kendaraan, perdagangan eceran, hingga kuliner.
Berikut rincian KBLI yang diblokir bagi PMA di Bali:
55110 — Hotel Bintang (ruang lingkup luas bangunan < 6.000 m²)
68111 — Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa
55120 — Hotel Melati (ruang lingkup luas bangunan < 6.000 m²)
70209 — Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
77100 — Penyewaan Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya
47711 — Perdagangan Eceran Pakaian
47511 — Perdagangan Eceran Tekstil
77311 — Penyewaan Motor Tanpa Hak Opsi
47249 — Perdagangan Eceran Makanan Lainnya
47991 — Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Hasil Pertanian
55900 — Penyediaan Akomodasi Lainnya
56303 — Rumah Minum/Kafe
56305 — Rumah/Kedai Obat Tradisional
14120 — Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
93111 — Fasilitas Stadion
93116 — Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center
93191 — Promotor Kegiatan Olahraga
70204 — Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri
Penutupan akses perizinan OSS ini berlaku secara menyeluruh di seluruh kabupaten/kota se-Bali sejak minggu ketiga Mei 2026. Dengan berlakunya aturan ini, PMA tidak lagi dapat mengajukan perizinan berusaha baru untuk 18 KBLI tersebut hingga ada regulasi lanjutan. Namun, bagi perusahaan PMA yang sudah ada, tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Gubernur Koster menegaskan bahwa Pemprov Bali bersama Bupati/Wali Kota se-Bali akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran perizinan dan praktik virtual office bodong.
“Pemerintah Provinsi Bali tetap sangat terbuka terhadap investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata. Namun, investasi tersebut harus selaras dengan visi pembangunan Bali, menghormati kearifan lokal, serta mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM,” pungkasnya. (Tty-Kab).