GIANYAR, KABARBALI.ID – Dua desa di Kabupaten Gianyar, yakni Desa Sidan dan Desa Bona, berhasil menorehkan prestasi dalam Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2026 yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali. Kedua desa tersebut resmi ditetapkan masuk dalam daftar 16 Desa Transparan se-Bali.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 183/01/VII/KI.BALI/2026 yang diumumkan di Ruang Rapat Komisi Informasi Provinsi Bali, Denpasar, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan hasil penilaian akhir, Desa Sidan mencatatkan nilai mengesankan sebesar 96,00, sementara Desa Bona mengantongi nilai 90,05. Komisi Informasi Bali menetapkan bahwa desa dengan rentang nilai 90–100 berhak menyandang predikat kehormatan sebagai Desa Transparan.
Predikat ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen tinggi pemerintah desa dalam menyediakan layanan informasi publik yang berkualitas, akuntabel, dan mudah diakses oleh krama desa. Hal ini selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, menjelaskan bahwa penilaian dilaksanakan secara objektif, terukur, dan partisipatif berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik periode 2023 hingga 2025.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif badan publik, melainkan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan tepercaya. Apresiasi ini kami berikan untuk mendorong lahirnya budaya transparan di tingkat tapak,” ujar Dewa Nyoman Suardana.
Pihaknya berharap pencapaian Desa Sidan dan Desa Bona dapat menjadi inspirasi serta stimulus bagi pemerintah desa lainnya di Kabupaten Gianyar maupun seluruh Bali untuk terus memperkuat kualitas pelayanan publik dan transparansi anggaran daerah secara berkelanjutan. (Tut-Kab).