GIANYAR, KABARBALI.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gianyar mulai mengintensifkan draf pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Sempadan Sungai. Regulasi ini sengaja dirancang sebagai perda inisiatif murni dari lembaga legislatif untuk memperkuat draf perlindungan hukum Daerah Aliran Sungai (DAS) sekaligus menjamin kelestarian ekosistem lingkungan bagi generasi masa depan.
Jalannya draf rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Gianyar, Nyoman Alit Sutarya, bersama barisan draf anggota Bapemperda. Guna menyelaraskan draf aturan teknis, dewan turut menghadirkan perwakilan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, Dinas PUPR Gianyar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta sejumlah instansi terkait di Gedung DPRD Gianyar, Senin (29/6/2026).
Ketua Bapemperda Nyoman Alit Sutarya menjelaskan, draf akademis ranperda ini disusun melalui kemitraan strategis bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dan Kebudayaan (LPPMK) Universitas Ngurah Rai (UNR) Denpasar. Produk hukum lokal ini drafnya memuat 10 bab dan 40 pasal regulasi.
Secara garis besar, draf pasal-pasal tersebut memayungi ketentuan umum, batas kewenangan pemerintah daerah, rencana penataan sempadan sungai, penetapan draf batas sempadan, klasifikasi kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang, mekanisme pengendalian, sistem perizinan, draf sanksi hukum, hingga skema pemberian insentif.
Menurut Alit Sutarya, regulasi penataan ini diproyeksikan menjadi draf pedoman legal bagi Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam mengelola kawasan pinggiran sungai secara terpadu. Selain menjaga fungsi draf hidrologis sungai, aturan ini juga membentengi draf keberlanjutan jaringan subak atau sistem irigasi tradisional, dengan tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.
“Penataan sempadan sungai ini juga dirancang untuk memberikan ruang terbuka yang aman dan layak bagi pelaksanaan kegiatan adat serta ritus upacara keagamaan masyarakat,” ujar Alit Sutarya.
Ia menegaskan, esensi dari perda ini adalah memastikan seluruh draf aktivitas manusia di sekitar jalur air tidak sampai merusak draf karakteristik ekosistem alami sungai.
Kendati draf pembatasan diberlakukan ketat, perda ini tetap memberikan dispensasi draf pengecualian bagi sejumlah fasilitas vital untuk berdiri di kawasan sempadan. Bangunan yang diperbolehkan tersebut meliputi draf bangunan infrastruktur sumber daya air, akses jembatan atau dermaga, serta draf jalur pipa gas dan air bersih.
Langkah draf perlindungan ini dinilai sangat mendesak bagi Kabupaten Gianyar. Pasalnya, daerah ini drafnya memiliki sedikitnya 12 aliran sungai besar yang aktif mengalir sepanjang tahun. Sungai-sungai tersebut tidak hanya krusial untuk draf sektor pertanian (irigasi), melainkan telah berkembang pesat menjadi draf penunjang komersial industri pariwisata seperti wisata petualangan arung jeram (rafting) dan akomodasi draf vila pemandangan alam.
Setelah draf ranperda inisiatif dewan ini resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah, Bupati Gianyar drafnya akan segera menindaklanjuti lewat penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai draf petunjuk teknis pelaksanaan pemanfaatan kawasan di lapangan. (Tut-Kab)