BANGLI, KABARBALI.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Bangli berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha NMax senilai Rp 25 juta milik seorang mahasiswi asal Karangasem, Raditya Ary Prapty (21).
Pelaku yang teridentifikasi bernama Gede Sumardana Putra (21), seorang pemuda asal Kaliuntu, Buleleng, yang juga merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku diketahui nekat menyewakan kembali motor korban ke pihak lain hingga terdeteksi dibawa kabur ke Kabupaten Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim Polres Bangli Ipda Kautsar Marchel Toar Sugiyarno atas perintah Kasat Reskrim AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita.
Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Gede Gumiliarta, membeberkan bahwa tindak pidana ini bermula saat pelaku menyewa motor Yamaha NMax warna hitam berplat DK 6838 RG milik korban di Penginapan Ampik Batur, Desa Batur Tengah, Kintamani, pada Sabtu (6/6/2026).
Dijelaskan, saat itu, pelaku sepakat membayar sewa Rp 200 ribu per hari untuk periode 6–8 Juni 2026 dengan uang muka Rp 400 ribu.
“Begitu masa sewa habis, pelaku mengajukan perpanjangan hingga 12 Juni 2026 dan berjanji melunasi seluruh biaya saat pengembalian,” jelasnya, Jumat (31/7/2026).
Hingga batas waktu yang ditentukan, motor tak kunjung dikembalikan dan pelaku menghilang. Korban yang curiga kemudian melacak keberadaan unitnya via Global Positioning System (GPS).
Pada 23 Juni 2026, sinyal menunjukkan kendaraan telah menyeberang via Pelabuhan Padangbai menuju Provinsi NTB, hingga korban resmi melapor ke Polres Bangli.
“Berbekal informasi pelacakan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Bangli bergerak melakukan perburuan ke NTB. Barang bukti satu unit Yamaha NMax beserta STNK akhirnya berhasil ditemukan dan disita dari sebuah kantor jasa pengiriman barang di wilayah Kabupaten Mataram,” terang Iptu I Gede Gumiliarta.
Di saat bersamaan, petugas mengendus keberadaan pelaku yang ternyata sudah lebih dulu dijebloskan ke sel tahanan Polsek Busungbiu, Buleleng, atas dugaan kasus curanmor lain.
Dari hasil interogasi petugas di Polsek Busungbiu, pelaku mengakui pada 13 Juni 2026 telah menyewakan kembali motor NMax milik korban kepada orang tak dikenal seharga Rp 3 juta tanpa izin pemilik, lalu mengantongi uangnya untuk keperluan pribadi.
“Meski tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum di Buleleng, laporan dugaan penggelapan di wilayah hukum Polres Bangli tetap diproses sesuai prosedur,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengusut potensi adanya pelaku lain. (Kri-Kab).