TABANAN, KABARBALI.ID – Aparat kepolisian gabungan dari Polsek Baturiti dan Polres Tabanan terus melakukan pendalaman intensif atas peristiwa pengeroyokan maut yang menewaskan pria berinisial KD di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Selain memeriksa saksi-saksi untuk mengusut dua perkara sekaligus—yakni dugaan tindak pidana pencurian dan aksi main hakim sendiri—polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dari TKP.
Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani, mengonfirmasi bahwa aksi massa pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA tersebut dipicu oleh keresahan warga yang kerap kehilangan hewan ternak di wilayah tersebut.
Saat kejadian, terduga pelaku KD tertangkap tangan mencuri seekor ayam milik warga setempat berinisial IWS (31). Situasi mendadak memanas hingga massa yang emosi melakukan penganiayaan berat dan membakar kendaraan pelaku.
“Warga sudah cukup lama mengeluhkan kasus kehilangan ternak ayam di wilayah tersebut, sehingga saat pelaku tertangkap tangan situasi langsung memanas,” ungkap Iptu Wiwik saat memberikan keterangan lanjutan, Minggu (26/7/2026).
Barang Bukti Diamankan, Sepeda Motor Hangus
Saat petugas Polsek Baturiti tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 02.00 WITA, terduga pelaku KD ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Sayangnya, satu unit sepeda motor yang digunakan KD untuk melancarkan aksinya tidak dapat diselamatkan sebagai barang bukti utuh karena telah hangus dibakar warga sebelum polisi tiba di TKP.
Kendati demikian, dari lokasi kejadian, tim Inafis Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan langsung dengan aksi pencurian tersebut.
”Polisi mengamankan satu ekor ayam milik korban, satu bilah golok, serta sebuah tas berisi tang, ketapel, batu, dan sejumlah uang tunai yang diduga milik terduga pelaku,” jelas Iptu Wiwik.
Pendalaman Dua Perkara Secara Transparan
Sementara itu, Kapolsek Baturiti Kompol I Nyoman Darsana menegaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini.
Dua aspek hukum—kasus pencurian dan insiden penganiayaan hingga tewas—akan diproses secara paralel berdasarkan fakta hukum.
Hingga Minggu (26/7/2026), belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan terkait aksi pengeroyokan massa tersebut.
”Masyarakat diharapkan tetap tenang dan segera melaporkan setiap indikasi kejahatan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum, tanpa perlu melakukan tindakan main hakim sendiri,” imbau Kompol Darsana. (Kri-Kab).