BULELENG, KABARBALI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng resmi mengetok palu persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, S.M., di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Rabu (29/7/2026). Agenda utama sidang paripurna ini meliputi penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) serta Pendapat Akhir Bupati Buleleng.
Sebelumnya, seluruh Fraksi DPRD Buleleng dalam rapat terpisah di Ruang Gabungan Komisi telah menyampaikan pemandangan umum dan menyatakan sepakat bulat mendukung penetapan Ranperda tersebut.
Juru Bicara Banggar DPRD Buleleng, Wayan Masdana, saat membacakan laporan menyebutkan bahwa seluruh fraksi, komisi, Banggar, dan pihak eksekutif telah memiliki kesamaan pandangan mengenai evaluasi keuangan daerah.
“Berdasarkan hasil pembahasan menyeluruh, Badan Anggaran merekomendasikan agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025 diberikan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda,” tegas Masdana.
Dalam pertanggungjawaban tersebut, realisasi pendapatan, efisiensi belanja, serta pembiayaan daerah menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp96,324 miliar lebih.
Bupati Buleleng menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Buleleng atas kerja keras serta kecermatan dalam mengawal proses pembahasan anggaran daerah secara akuntabel.
“Persetujuan hari ini merupakan wujud nyata kemitraan dan sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan krama Buleleng,” ungkap Bupati.
Bupati juga menambahkan bahwa temuan serta rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 telah ditindaklanjuti secara bertahap sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Pasca-persetujuan paripurna DPRD Buleleng ini, dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Bali untuk menjalani proses evaluasi sebelum diundangkan secara resmi. (Kar-Kab).