BULELENG, KABARBALI.ID – Tim Opsnal Polsek Sawan bergerak cepat membekuk seorang residivis kasus pencurian berinisial WP alias Kletak (47). Warga Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng ini diringkus kurang dari 24 jam setelah nekat mencuri dua ekor ayam jantan milik warga setempat.
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (27/7/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di kediaman korban bernama Prasetyo.
Kejadian baru disadari korban sekitar pukul 04.30 WITA setelah sang mertua mendengar suara gaduh dari area kandang. Saat diperiksa, dua ekor ayam jantan kesayangannya telah raib dan kondisi pagar rumah ditemukan dalam keadaan rusak.
“Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria berjaket, bercelana panjang, serta mengenakan penutup wajah (sebo) masuk ke pekarangan rumahnya. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan langsung melapor ke Polsek Sawan,” ungkap Iptu Yohana.
Berbekal hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan saksi, serta analisis rekaman CCTV, penyelidikan mendalam Polsek Sawan langsung mengarah kepada sosok WP alias Kletak.
Petugas kemudian mendatangi rumah pelaku di Desa Sinabun dan menemukan dua ekor ayam jantan yang identik dengan ciri-ciri milik korban. Saat diinterogasi, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut menyita barang bukti berupa dua ekor ayam, sebo hitam, senter, dan salinan rekaman CCTV.
Kapolsek Sawan AKP Kadek Robin Yohana mengungkapkan, pelaku rencananya akan menjual ayam curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dan pengancaman yang baru saja bebas dari Lapas Singaraja pada Mei 2026 lalu,” jelas AKP Kadek Robin.
Atas perbuatannya yang berulang, WP kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik Polsek Sawan saat ini tengah melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi-saksi guna proses hukum lebih lanjut. (Kar-Kab).