KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Efektivitas dan kepatuhan dalam penggunaan anggaran belanja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung masih menyisakan banyak celah administratif.
Hal ini terungkap setelah DPRD Kabupaten Klungkung menetapkan Keputusan Rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025, 29 Juni 2026.
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, membeberkan bahwa salah satu temuan paling mencolok adalah terjadinya kesalahan posting penganggaran belanja dengan nilai kumulatif mencapai Rp 13,1 miliar.
Kesalahan administratif tersebut terjadi di Dinas PUPR-PKP, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan, dan Dinas Dikpora.
Kesalahan tersebut mencakup kelebihan saji pada realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 1,08 miliar dan Belanja Modal Peralatan Mesin sebesar Rp 384 juta.
Sebaliknya, terjadi kurang saji pada pos Belanja Modal Gedung dan Bangunan hingga Rp 11,66 miliar serta salah saji pada Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp 11,24 miliar.
“Untuk menghindari kesalahan serupa pada APBD TA 2026 dan tahun-tahun berikutnya, kami merekomendasikan Bupati memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan reviu bersama seluruh OPD terhadap DPA mereka, lalu segera memperbaikinya dalam penyusunan APBD Perubahan nanti,” papar AA Gde Anom, Rabu (1/7/2026).
Temuan tak kalah krusial adalah tidak validnya bukti transaksi riil belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dan Bio Solar pada tiga OPD, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Dinas Koperasi-UMK & Perindag, serta Satpol PP & PMK.
Hasil uji petik BPK menunjukkan data transaksi volume liter dan harga total pada struk pembelian manual resmi dari SPBU senilai total Rp 378,46 juta tidak mencerminkan transaksi senyatanya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Walaupun kelebihan bayar tersebut telah disetorkan kembali ke Kas Daerah, dewan mendesak adanya validasi berjenjang yang ketat di tingkat internal OPD.
Parlemen juga menyoroti lambatnya penarikan denda keterlambatan penyelesaian proyek fisik. Beberapa di antaranya meliputi denda operasional KMP Nusa Jaya Abadi pada Dinas Perhubungan senilai Rp 198,36 juta, serta denda keterlambatan proyek TPST Biaung dan tiga paket pengaspalan jalan di Kecamatan Nusa Penida pada Dinas PUPR-PKP sebesar Rp 508,69 juta yang belum disetorkan ke Kas Daerah.
Selain proyek fisik, dewan juga menemukan kelebihan bayar akibat kekurangan volume 16 paket pekerjaan pada 7 OPD senilai total Rp 1,57 miliar. Hingga batas waktu pelaporan, sisa kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan ke kas negara tercatat sebesar Rp 149,69 juta. Sisa dana tersebut wajib ditagih oleh Disdikpora (Rp 77 juta) dan RSUD Klungkung (Rp 72,6 juta) kepada para penyedia barang/rekanan proyek terkait. (Sta-Kab).