JAKARTA, KABARBALI.ID – Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menuntaskan persoalan sampah memasuki babak baru yang ambisius. Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi menandatangani kerja sama strategis pembangunan infrastruktur Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama pemerintah pusat di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Langkah konkret ini dilakukan Gubernur Koster dengan menggandeng Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara sebagai solusi jangka panjang mengatasi beban sampah di wilayah Denpasar Raya dan Badung (Sarbagita).
Infrastruktur canggih PSEL ini dirancang untuk mengonversi sampah menjadi sumber energi terbarukan. Proyek ini diproyeksikan mulai beroperasi pada tahun 2028 mendatang. Dengan teknologi ini, volume sampah yang masuk ke pembuangan akhir diperkirakan akan berkurang drastis hingga 70–90 persen.
Dampak positif paling nyata dari proyek PSEL ini adalah rencana penutupan dan revitalisasi TPA Suwung. Jika volume sampah sudah terkelola menjadi energi, area TPA yang selama ini menjadi beban lingkungan direncanakan bertransformasi menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau taman kota yang asri.
Sebagai langkah awal menyukseskan PSEL, Gubernur Koster menegaskan pemberlakuan aturan ketat mulai 31 Juli 2026. Pada tanggal tersebut, TPA Suwung akan sepenuhnya tertutup untuk sampah organik. Masyarakat diwajibkan disiplin melakukan pemilahan sampah langsung dari rumah tangga.
“Pemilahan sampah dari sumber akan diterapkan secara ketat di Bali agar pengelolaan sampah menjadi energi listrik bisa optimal,” tegas Gubernur Wayan Koster.
Saat ini, Bali terus memperkuat fondasi pengelolaan sampah melalui pengoperasian 4 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Denpasar, yakni TPST Kertalangu, Tahura I & II, serta Padangsambian. Selain itu, terdapat 23 TPS3R di Badung dan Denpasar yang akan menjadi penyangga utama sebelum sampah diolah menjadi energi listrik. (Kri-Kab).