Sempat Mandek karena Auditor Meninggal, Ketua LPD Mambal Tersangka Korupsi Kredit Rp 33,6 Miliar

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menunjukkan berkas dokumen perjanjian kredit dan puluhan sertifikat tanah yang disita sebagai barang bukti kasus korupsi LPD Desa Adat Mambal

BADUNG, KABARBALI.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung, yang sempat terkatung-katung lama akhirnya menemui titik terang. Penyidik Satreskrim Polres Badung resmi menetapkan Ketua LPD Mambal berinisial IWAW (56) sebagai tersangka atas dugaan rekayasa kredit fiktif.

Kasus ini sempat mandek bertahun-tahun akibat kendala non-teknis yang beruntun, mulai dari kondisi kesehatan tersangka hingga meninggalnya auditor pertama yang menangani perkara ini.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini membutuhkan energi ekstra lantaran polisi harus mengulang total proses audit kerugian keuangan negara dari awal.

“Kami telah menetapkan pria berinisial IWAW, Ketua LPD Mambal, sebagai tersangka. Kasus ini sempat memakan waktu lama karena Kepala LPD sempat sakit dan auditor pertama meninggal dunia hingga izin kantor akuntannya diblokir,” kata AKBP Joseph Edward Purba di Mapolres Badung, Senin (6/7/2026).

Kronologi Kasus dan Penyusutan Nilai Kerugian

Sengkarut di tubuh LPD Mambal ini sejatinya mulai terendus sejak 28 Mei 2021, setelah sekitar 200 nasabah berbondong-bondong protes karena tidak bisa menarik dana simpanan mereka. Pengurus desa sempat mengantongi hasil audit awal per Desember 2021 dengan angka kerugian fantastis mencapai Rp 211.825.540.882.

Namun, proses hukum tersendat setelah auditor pertama, Profesor I Wayan Ramananta, meninggal dunia pada April 2024 yang berujung pada pemblokiran izin Kantor Akuntan Publik (KAP) miliknya oleh Kementerian Keuangan. Polisi kemudian menunjuk KAP Doni & Rekan pada April 2025 untuk melakukan audit ulang.

“Berdasarkan hasil audit terbaru yang kami terima 28 Mei kemarin, kerugian riil yang dialami LPD Mambal sebesar Rp 33.678.732.900,” jelas Joseph.

Modus Operandi: Bajak Identitas Warga dan Manipulasi Buku

Tersangka IWAW selaku pucuk pimpinan diduga kuat menguras uang lembaga dengan modus mengajukan pinjaman menggunakan identitas pribadinya, anggota keluarga, hingga membajak nama pihak ketiga tanpa izin.

Ketika kredit-kredit fiktif tersebut mulai macet dan gagal bayar, tersangka secara sepihak melakukan restrukturisasi polis secara berulang di pembukuan LPD. Langkah culas ini sengaja dilakukan agar kolektibilitas kredit tetap terlihat normal dan lancar di mata pengawas.

“Tersangka memberikan pinjaman menggunakan namanya sendiri, nama keluarganya, dan nama-nama orang lain yang ujung-ujungnya macet. Tersangka kemudian memberikan kompensasi atau restrukturisasi berulang kali tanpa sepengetahuan peminjam dengan tujuan agar pinjaman tersebut terlihat dalam kategori lancar,” papar Kapolres.

Periksa 111 Saksi, Polisi Bidik Tersangka Baru

Hingga saat ini, Tim Tipidkor Polres Badung telah memeriksa sedikitnya 111 orang saksi. Meski sudah menyandang status tersangka, polisi belum menjebloskan IWAW ke dalam sel tahanan demi kepentingan pendalaman berkas dan pelacakan aset (asset recovery).

“Untuk saat ini belum kita lakukan penahanan karena kami masih akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman. Sejauh ini baru satu orang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan mungkin akan ada tersangka lainnya,” tutur Joseph tegas.

Dalam pengungkapan ini, petugas menyita dokumen penting berupa 87 gabung Surat Perjanjian Kredit, 27 Sertifikat Hak Milik (SHM), 49 BPKB yang menjadi agunan, serta SK pendirian LPD. Tersangka kini dijerat pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Gus-Kab).

kabar Lainnya