BANGLI, KABARBALI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang mengagendakan penyampaian laporan gabungan komisi-komisi di Gedung DPRD Bangli, Jumat (17/7/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua Nyoman Budiada dan Komang Carles. Hadir pula jajaran anggota dewan, Sekretaris Dewan (Sekwan), serta tim ahli. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangli.
Melalui juru bicara gabungan komisi, Subagan, DPRD Bangli memberikan sejumlah catatan strategis yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Dewan menyoroti pentingnya peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah agar pengelolaan APBD ke depan berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, legislatif meminta eksekutif segera menuntaskan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rekomendasi dewan mencakup penguatan pengendalian manajemen kas, optimalisasi komposisi belanja daerah agar lebih berorientasi pada program prioritas dan pelayanan publik, serta peningkatan tertib administrasi dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban pada setiap kegiatan.
“Temuan-temuan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran guna mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang,” ujar Subagan.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, DPRD Bangli menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemkab Bangli dan seluruh perangkat daerah atas kerja keras, dedikasi, serta komitmen mereka sepanjang tahun anggaran 2025. Berbagai capaian pembangunan dan upaya mempertahankan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dinilai sebagai hasil kerja bersama yang positif.
“Kami berharap berbagai capaian tersebut agar terus ditingkatkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangli,” imbuh Subagan.
Merespons pandangan dewan, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengapresiasi seluruh masukan, saran, dan catatan strategis yang disampaikan oleh gabungan komisi DPRD Bangli. Ia menegaskan bahwa kritik dan masukan tersebut merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif yang akan dijadikan bahan evaluasi internal.
“Masukan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” kata Bupati Sedana Arta.
Bupati asal Sulahan ini optimistis, lewat semangat kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, seluruh tantangan pembangunan di Bangli dapat teratasi. Menurutnya, pertanggungjawaban APBD 2025 bukan sekadar pemenuhan amanat regulasi, melainkan instrumen evaluasi untuk memastikan setiap kebijakan bermuara pada kemakmuran masyarakat.
“Kami berharap melalui persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda ini bisa menghadirkan kesejahteraan rakyat,” pungkas Sedana Arta. (Sam-Kab)