Tidak Terbukti Terlibat Kejahatan Internasional, WNA Rusia Dilepaskan – Langsung Terbang ke Dubai

KABARBALI.ID, DENPASAR – Warga Negara Asing (WNA), Atas Nama KA asal Rusia yang ditangkap di Bandara internasional Ngurah Rai Bali, yang ditangkap karena dugaan keterlibatan perampokan dilepaskan karena tidak ada bukti kuat.

Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy S.I.K., menerangkan terkait pembebasan WNA Rusia karena tak terbukti ikut dalam kejahatan internasional, Sabtu (1/2/2025).

Terlapor KA. sempat diamankan Ditreskrimum Polda Bali pada hari Kamis 30 Januari pukul 18.00 Wita di keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat hendak berangkat ke luar negeri dengan tujuan Dubai.

“Awalnya yang bersangkutan diamankan karena merupakan salah satu terlapor dari 9 orang WNA Rusia yang dilaporkan korban yang merupakan WNA asal Ukraina,” jelasnya Sabtu.

Namus setelah dilakukan pemeriksaan selama 1X24 jam oleh penyidik Ditreskrimum dan hasil pemeriksaan dinyatakan KA belum bisa dibuktikan.

“Karena hasil pemeriksaan saat kejadian ia berada di negara Dubai, dan itu diketahui dari pelintasan Paspor dan foto foto yang bersangkutan,” ungkapnya.

Jumat 31 januari sekitar pukul 22.00 Wita untuk berangkat kembali ke Dubai.

“Polda Bali akan terus berupaya maksimal mengungkap kasus kejahatan internasional ini, berkoordinasi dengan Hubinter Polri, Imigrasi mapun Kedutaan Besar terkait WNA tersebut,” sebutnya.

Diharapkan semoga kasus yang mencoreng citra Indonesia khusunya Bali segera terungkap.(Naf/kab).

kabar Lainnya