BADUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Badung kembali merealisasikan komitmen perlindungan sosial nyata bagi krama Hindu di gumi keris. Menjelang perhelatan Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026, Pemkab Badung menyalurkan bantuan keuangan tunai sebesar Rp 2 juta per Kepala Keluarga (KK). Program strategis tahun kedua ini menyasar total 82.420 KK dengan sistem transfer langsung ke rekening Bank BPD Bali milik masing-masing penerima.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyerahkan bantuan tersebut secara simbolis dengan turun langsung ke tiga lokasi berbeda di tiga kecamatan pada Kamis (11/6/2026).
Tiga titik lokasi penyerahan meliputi Banjar Sekarmukti (Kecamatan Petang), Wantilan Pura Dalem Desa Adat Blahkiuh (Kecamatan Abiansemal), serta Banjar Tengah Kaler dan Kelod Desa Gulingan (Kecamatan Mengwi).
Agenda penyerahan ini turut dikawal oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Badung daerah pemilihan (dapil) terkait, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung IB. Surya Suamba, Ketua TP PKK Badung Ny. Rasniathi Adi Arnawa, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Ny. Olivia Surya Suamba, serta jajaran pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Badung.
Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa kucuran dana segar ini merupakan bentuk kehadiran mutlak dari pemerintah daerah di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok akibat gejolak ekonomi global dan kenaikan harga bahan bakar di lapangan.
“Hari raya adalah momentum kebahagiaan, kebersamaan, dan peningkatan spiritualitas. Namun di sisi lain, menjelang hari raya biasanya terjadi peningkatan kebutuhan masyarakat yang berdampak pada kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok. Karena itu pemerintah harus hadir membantu masyarakat agar tetap memiliki daya beli yang memadai,” tutur Bupati Adi Arnawa, Kamis (11/6).
Tak sekadar mengandalkan bantuan tunai, Pemkab Badung melakukan terobosan dengan menggandeng Perumda Pasar Mangu Giri Sedana dan PT Bank BPD Bali. Sinergi ini melahirkan program stimulus berupa potongan harga (diskon) belanja sarana upacara sebesar Rp50 ribu bagi warga yang bertransaksi di pasar bentukan pemerintah daerah.
Langkah ini dirancang sebagai efek domino (multiplier effect) untuk memacu pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan adanya kepastian daya beli di tangan masyarakat, roda perputaran uang di pasar-pasar tradisional di Badung otomatis akan bergerak dinamis.
Secara hukum, kebijakan jaring pengaman sosial ini memiliki dasar regulasi yang sangat kokoh. Kepala Dinas Sosial Badung, Gede Eka Sudarwitha, memaparkan program ini berpijak pada UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Perda Badung Nomor 8 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, serta Perbup Nomor 39 Tahun 2025 terkait tata cara hibah dan bansos.
“Pemberian bantuan keuangan ini merupakan komitmen dalam menjaga daya beli masyarakat, meringankan beban ekonomi keluarga, serta mendukung pengendalian inflasi daerah. Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat menyambut Hari Raya Galungan dengan lebih tenang, khusyuk, dan penuh sukacita,” kata Eka Sudarwitha.
Guna memastikan asas keadilan dan menghindari tumpang tindih sasaran, data 82.420 KK penerima manfaat telah melalui proses validasi serta verifikasi berjenjang yang ketat, dimulai dari musyawarah banjar dinas (tingkat dusun), desa/kelurahan, hingga pengesahan final di Dinas Sosial.
Berikut adalah rincian sebaran se-Kabupaten Badung:
No Kecamatan Jumlah Penerima
1 Kecamatan Mengwi 24.166 KK
2 Kecamatan Abiansemal 22.123 KK
3 Kecamatan Kuta Selatan 14.190 KK
4 Kecamatan Kuta Utara 8.729 KK
5 Kecamatan Petang 7.876 KK
6 Kecamatan Kuta 5.336 KK
Total Seluruh Badung 82.420 KK
Bupati Adi Arnawa menambahkan, ke depan skema perlindungan sosial ini akan terus disempurnakan. Skema ini dirancang sebagai bantalan ekonomi jangka panjang daerah yang bersifat fleksibel. Artinya, jika terjadi kondisi kedaruratan luar biasa (force majeure) seperti bencana alam atau lonjakan inflasi ekstrem, bantuan serupa bisa langsung digelontorkan sewaktu-waktu tanpa harus menunggu momentum hari raya keagamaan. (Gus-Kab).