
KABARBALI.ID, DENPASAR – Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Balai Banjar Peken, Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur. Pelaku, Billy Tamberongan (36), warga asal Gorontalo yang berdomisili di Denpasar, ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor menggunakan kunci palsu.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 21.30 Wita, Senin, (31/3/ 2025). Korbannya adalah I Wayan Sudiana (48), yang melaporkan bahwa sepeda motor Yamaha Mio miliknya dengan nomor polisi DK 5690 IY hilang saat diparkir di depan Balai Banjar Peken, Jalan Kenyeri, Denpasar Timur.
Menurut keterangan korban, sepeda motor tersebut awalnya dipakai oleh anaknya, Komang Suka Ardana, yang menghadiri latihan menari di balai banjar. Setelah selesai latihan sekitar pukul 21.40 WITA, motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Upaya pencarian sempat dilakukan bersama teman-teman yang berada di lokasi, namun hasilnya nihil.
“Sepeda motor saya dalam kondisi setang terkunci saat diparkir. STNK-nya juga ada di dalam jok motor. Setelah dicari-cari tidak ketemu, akhirnya saya lapor ke polisi,” ujar I Wayan Sudiana kepada Polisi.
Laporan kehilangan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Rabu, 2 Maret 2025 pukul 15.00 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Made Sena dan Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Tim kepolisian melacak sepeda motor curian melalui berbagai petunjuk, termasuk aplikasi jual beli online. Hasil penyelidikan mengarah ke daerah Marga, Tabanan, di mana motor tersebut ditemukan dalam penguasaan seseorang yang tidak mengetahui bahwa kendaraan itu hasil curian. Dari sana, polisi mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri penjual serta nomor telepon yang digunakan.
Penyelidikan berlanjut ke Jalan Noja, Kesiman, Denpasar. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti.
“Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Yamaha Mio biru DK 5690 IY di Jalan Kenyeri, Denpasar Timur. Selain itu, ia juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain, termasuk di Jalan Kroya No. 9 Denpasar Timur dan di salah satu gerai McDonald’s di Sanur,” ungkap AKP I Made Sena.
Dari hasil pemeriksaan, Billy Tamberongan mengaku beraksi seorang diri dengan menggunakan kunci palsu. Setelah berhasil mencuri motor, ia menjualnya melalui platform online seharga Rp2.000.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Made Sena, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan menggunakan kunci tambahan sebagai pengaman.
“Kami mengimbau warga untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Kasus pencurian motor seperti ini bisa diminimalisir jika masyarakat lebih berhati-hati dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujar Kompol I Made Sena. (Naf/Kab).