Bule Inggris Maling di Nusa Penida, Bupati Satria Tegaskan Bakal Dorong Deportasi Wisatawan Nakal

Bupati Klungkung I Made Satria

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Kasus pencurian yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial M.A.O (26) di Nusa Penida memicu atensi serius dari Pemerintah Kabupaten Klungkung. Bupati Klungkung, I Made Satria, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap wisatawan asing guna menjaga mutu pariwisata daerah.

Satria menyatakan bahwa pemerintah daerah kini tidak lagi sekadar mengejar angka kunjungan wisatawan secara kuantitas. Fokus utama Pemkab Klungkung saat ini adalah menyaring dan mendatangkan pelancong yang menghormati hukum, adat istiadat, serta masyarakat lokal.

“Kedepannya kita ingin membangun pariwisata berkualitas, khususnya di Klungkung. Kita akan lebih selektif menerima wisatawan yang datang ke Nusa Penida. Wisatawan yang nakal akan kami dorong untuk dideportasi,” tegas Satria, Rabu (15/7/2026).

Langkah penindakan dan pengawasan keimigrasian ini diakui Satria akan berjalan lebih efektif. Keberadaan Kantor Imigrasi di Kabupaten Klungkung diyakini mempermudah jalur koordinasi vertikal dalam menindak cepat para pelancong asing yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Kita ingin wisatawan yang datang ke Nusa Penida adalah wisatawan berkualitas dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat Klungkung,” tambahnya.

Sikap tegas Bupati Klungkung ini keluar menyusul insiden kriminalitas di Drift Bar, Banjar Nyuh, Desa Ped, Nusa Penida, pada Minggu (12/7/2026) dini hari. Pelaku berinisial M.A.O nekat menggasak tas milik wisatawan asal Prancis, W.L.L (52), saat berada di lokasi hiburan tersebut.

Korban baru menyadari barang berharganya raib setelah mendapati notifikasi transaksi kartu kredit ilegal senilai Rp2 juta pada ponselnya pada Minggu siang sekitar pukul 11.00 WITA.

Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, menjelaskan setelah menerima laporan korban, Tim Jalak Nusa langsung melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus pelaku di semak-semak kawasan perbukitan Bukit Tinggar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 8, pengisi daya baterai (charger), power bank, pemantik api, tas selempang milik korban, serta sisa uang tunai sebesar Rp719.000. Karena perkara ini melibatkan sesama warga negara asing, penanganan kasusnya kini telah dilimpahkan ke Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. (Sta-Kab).

kabar Lainnya