Sebut Gugatan Rp 25 Miliar Salah Alamat, Puluhan Pengacara Siap Bela 4 Media di Bali

Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), yang terdiri dari berbagai organisasi pers, mendesak majelis hakim PN Denpasar untuk menolak perkara dengan nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps tersebut. foto/ist

DENPASAR, KABARBALI.ID – Gelombang solidaritas dari kalangan jurnalis dan praktisi hukum mengalir deras untuk menentang gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang menyasar empat perusahaan media di Bali. Gugatan yang dilayangkan oleh advokat Togar Situmorang ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tersebut dinilai sebagai ancaman serius yang dapat membungkam kemerdekaan pers.

Kelompok yang menamakan diri Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), yang terdiri dari berbagai organisasi pers, mendesak majelis hakim PN Denpasar untuk menolak perkara dengan nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps tersebut.

Tak main-main, sekitar 30 pengacara dikabarkan telah bersiap memberikan pembelaan hukum secara cuma-cuma demi menegakkan marwah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Gugatan perdata Togar Situmorang yang didaftarkan pada 12 Juni 2026 lalu itu mempersoalkan pemberitaan media mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana klien sebesar Rp 1,8 miliar.

Koordinator SJB, I Made Ariel Suardana, S.H., M.H. (IMAS), menegaskan bahwa artikel yang dipersoalkan merupakan produk pers sah yang lahir dari kerja jurnalistik berbasis fakta dan peristiwa hukum riil. Terlebih, empat media yang digugat telah memfasilitasi dan memuat hak jawab dari penggugat.

“Jurnalis menulis berdasarkan fakta-fakta yang ada terkait perkara tersebut. Bahkan, pihak penggugat juga telah diberikan hak jawab sehingga pemberitaan yang terbit telah memenuhi prinsip keberimbangan,” ujar Ariel Suardana yang juga baru terpilih sebagai Ketua DPC Peradi SAI Denpasar, Senin (13/7/2026).

Meskipun menghormati hak hukum Togar Situmorang, IMAS menyatakan keterlibatan puluhan advokat ini bertujuan untuk mempertegas batas hukum bahwa sengketa pemberitaan berada di bawah kewenangan absolut Dewan Pers.

Pandangan serupa disampaikan Anggota SJB sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja. Pria yang akrab disapa Edo ini menyebut gugatan perdata kompensasi miliaran rupiah tersebut salah alamat.

“Sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers,” jelas Edo.

Dalam forum diskusi yang digelar Selasa (14/7/2026), insan pers Bali sepakat bahwa perkara ini merupakan bentuk nyata dari Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) dan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Pola gugatan bernominal fantastis ini dinilai sengaja dipakai untuk memicu efek gentar (chilling effect) agar media takut menjalankan fungsi kontrol sosialnya.

Ketua Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bali, I Nyoman Ady Irawan, berharap Mahkamah Agung (MA) selaku institusi atasan PN Denpasar dapat mengeluarkan keselarasan sikap sebagaimana yang telah diterapkan oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam memperlakukan sengketa pemberitaan.

Sementara itu, Ketua Pena NTT Agustinus Apollonaris Klasa Daton (Pollo) mengingatkan seluruh jurnalis di Bali untuk merapatkan barisan. Menurutnya, jika gugatan perdata ini sampai dikabulkan hakim, hal itu akan menjadi yurisprudensi buruk yang mengancam masa depan industri media massa.

Di sisi lain, Ketua IWO Bali Tri Widiyanti Prasetiyo mengutarakan rencana untuk melakukan mediasi dan audiensi langsung dengan pihak PN Denpasar agar iklim kerja pers di lapangan tidak tercederai. Dirinya juga menyelipkan catatan agar Dewan Pers ke depan bisa bertindak lebih tegas dan tuntas dalam menjaga marwah profesi jurnalis sesuai fungsi pokoknya sebagai penyelesai sengketa pers. (Kri-Kab).

kabar Lainnya