Video Syur 4,5 Menit Diduga Oknum Guru PPPK di Jembrana, Polisi Buru Mantan Suami hingga ke Denpasar

NEGARA, KabarBali.id – Jagat media sosial di Bali dihebohkan oleh beredarnya rekaman video bermuatan asusila yang diduga melibatkan seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Jembrana memastikan telah turun tangan menyelidiki asal-usul penyebaran rekaman tersebut.

Video berdurasi sekitar 4 menit 30 detik itu memperlihatkan seorang perempuan mengenakan headset sedang melakukan panggilan video (video call) dengan seorang laki-laki. Rekaman pribadi yang mempertontonkan tindakan mengandung unsur pornografi tersebut kemudian menyebar luas di berbagai platform digital dan grup percakapan hingga viral.

Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah akun bernama Nur H mengunggah potongan video itu di salah satu grup Facebook (FB). Dalam narasi unggahannya, akun tersebut menuding perempuan dalam video merupakan oknum guru PPPK yang mengajar di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Jembrana dan mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas.

“Seorang Oknum guru yang berstatus PPPK yang diduga mengajar di salah 1 SD di Jembrana juga diduga berasal dari Jembrana juga telah melakukan aksi pornografi. Dimohon kepada Bapak Bupati Jembrana, Kadis Pendidikan Jembrana, Kepala Sekolah tempat guru tersebut mengajar agar segera memecatnya,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Merespons keresahan masyarakat, Satreskrim Polres Jembrana langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, menyatakan bahwa perempuan yang ada di dalam video tersebut telah resmi membuat laporan pengaduan ke Polres Jembrana.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi awal dari penyidik, rekaman tersebut diketahui merupakan video lama yang dibuat pada tahun 2024. Saat video itu direkam, kedua orang di dalam video tersebut masih terikat hubungan sah sebagai suami istri.

“Informasi awal yang bersangkutan tahun 2024 pernah melakukan video call dengan suaminya, dan sekarang saat video viral statusnya sudah sah bercerai,” ungkap AKP Alit Darmana, Rabu (8/7/2026).

Saat ini, fokus penyelidikan kepolisian diarahkan kepada mantan suami perempuan tersebut guna mengklarifikasi kronologi pembuatan serta motif di balik menyebarnya rekaman pribadi tersebut. Namun, proses pengejaran masih menemui kendala teknis.

“Kami masih kejar (mantan suaminya) karena HP kondisi mati, namun posisi terakhir di Denpasar. Kami ingin klarifikasi dari yang bersangkutan untuk perkembangan kasus,” tegas AKP Alit.

Pihak kepolisian menegaskan akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa ini secara berkala, termasuk mengusut tuntas dugaan penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan (non-consensual pornography) guna memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara ini benderang. (Kri-Kab).

kabar Lainnya