Ditengah Kelangkaan, Polda Bali Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Amankan 7 Tersangka

DENPASAR, KABARBALI.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama jajaran polres dan polresta terus berkomitmen menjaga ketersediaan serta ketepatan sasaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat.

Komitmen ini dibuktikan dengan pengungkapan serangkaian kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di wilayah hukum Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, membenarkan adanya pengungkapan kasus penyelewengan BBM tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran demi melindungi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” tegas Kombes Pol. Ariasandy, Jumat (16/10/2026).

Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Penimbunan 300 Liter Solar di Tabanan

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bali di Tabanan.

Berdasarkan informasi masyarakat pada Sabtu, 10 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial IMS (64) di sebuah lahan kosong sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.

Pelaku memborong Solar bersubsidi di SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan, barcode petani, serta surat rekomendasi pembelian Solar pertanian yang dimilikinya. Solar tersebut ditampung dalam puluhan jerigen dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 untuk dijual kembali di warungnya demi keuntungan pribadi sejak awal tahun 2026.

Dari lokasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
300 liter BBM bersubsidi jenis Solar.
1 unit kendaraan Suzuki Carry ST 100 (No. Pol: DK 1216 GD).
15 jerigen kapasitas 35 liter (10 berisi Solar @30 liter, 5 jerigen kosong) serta 3 jerigen kosong kapasitas 30 liter.
1 buah barcode kendaraan (No. Pol: DK 8187 GC) dan 1 lembar Surat Rekomendasi Pembelian Solar Pertanian.

6 Pelaku Diciduk Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Badung, dan Gianyar

Selain kasus di Tabanan, Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar turut mengamankan 6 orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menjual kembali Pertalite dengan harga tinggi berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol ukuran 1,5 liter melalui media sosial Facebook (marketplace) dengan sistem Cash on Delivery (COD).

Adapun identitas keenam pelaku tersebut meliputi:

F (31) – ditangkap Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026.

PSAA (25), GAW (17), dan GR (31) – ditangkap jajaran Polres Buleleng.

U (27) – ditangkap Polres Badung dengan TKP Dalung, Kuta Utara, Badung.

IGRA (23) – ditangkap Polres Gianyar dengan TKP Batubulan, Gianyar.

Dari tangan para pelaku di tingkat polres jajaran, turut disita barang bukti berupa puluhan botol plastik dan galon berisi Pertalite, uang tunai hasil penjualan, selang transparan, handphone sarana transaksi, hingga kendaraan bermotor (mobil pick-up dan sepeda motor) yang digunakan untuk beraksi.

Ancaman Pidana Berat dan Imbauan Kepolisian

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah.

Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kombes Pol. Ariasandy mengimbau masyarakat Bali agar tidak menyalahgunakan kemudahan atau dokumen resmi dari pemerintah demi keuntungan pribadi secara ilegal. Masyarakat juga diminta untuk segera melapor melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110 apabila menemukan aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi. (Riz-Kab).

kabar Lainnya