Kuras Dana Desa Rp 1,64 Miliar Buat Kepentingan Pribadi, Eks Bendahara BUMDes di Denpasar Ditahan

Mantan Bendahara BUMDes Agung Karya Peguyangan Kangin Denpasar, WBA, ditetapkan jadi tersangka korupsi Rp 1,64 miliar

DENPASAR, KABARBALI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas penyelewengan uang negara di tingkat desa. Pihak kejaksaan resmi menetapkan mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya di Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, berinisial WBA, sebagai tersangka tunggal kasus dugaan tindak pidana korupsi bernilai miliaran rupiah.

Kepastian hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Trimo, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Berdasarkan hasil audit investigasi mendalam, ulah lancung yang dilakukan oleh WBA selama lima tahun menjabat—terhitung sejak tahun 2020 hingga 2025—telah mengakibatkan keuangan desa jebol dan mengalami kerugian fantastis mendekati angka Rp 1,7 miliar.

“Tersangka melakukan tindak pidana korupsi BUMDes yang kerugiannya hampir mencapai Rp 1,7 miliar,” tegas Kajari Denpasar, Trimo, Kamis (11/6).

Modus Palsukan Tanda Tangan dan Kredit Fiktif

Dalam memuluskan aksinya menguras isi rekening bank milik BUMDes, WBA menggunakan trik yang cukup rapi agar tidak langsung terendus oleh pengurus lainnya. Modus utamanya adalah nekat memalsukan tanda tangan pimpinan atau ketua BUMDes Agung Karya setiap kali hendak melakukan penarikan tunai di bank.

Mirisnya, rentetan transaksi penarikan dana siluman tersebut sama sekali tidak pernah dimasukkan oleh tersangka ke dalam buku kas pembukuan resmi BUMDes. Uang hasil kejahatan itu diduga kuat mengalir mulus ke kantong pribadi WBA demi menyokong gaya hidup dan keperluan personalnya, alih-alih untuk operasional unit usaha desa.

Tak berhenti sampai di sana, tersangka juga memperlebar pundi-pundi korupsinya dengan memanipulasi sistem kredit desa. WBA secara sepihak mencatatkan pengajuan pinjaman uang di BUMDes dengan mencatut atau menggunakan nama warga lain tanpa izin (kredit fiktif). Akibatnya, terjadi pembengkakan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di akhir periode tahun pembukuan.

Kerugian Negara Riil dan Potensi Tersangka Baru

Dari rincian hitungan kalkulasi tim auditor, total nilai kerugian yang diderita BUMDes Agung Karya mencapai angka pasti Rp 1.646.973.283,42. Angka ini masih berpotensi bergerak dinamis mengingat tim audit masih memproses penghitungan lanjutan guna memastikan indikasi kerugian sekecil apa pun di lapangan.

Demi mempermudah jalannya proses penyidikan serta mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, penyidik Kejari Denpasar langsung menjebloskan WBA ke dalam sel tahanan.

“Atas perbuatan tersangka, ia resmi ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini hingga 30 Juni 2026 guna kepentingan penyidikan,” tambah Trimo.

Atas perbuatan fatalnya, WBA dibidik menggunakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak akan mandek pada sosok WBA saja. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan menyeret nama tersangka baru lainnya seiring dengan ditemukannya alat bukti keterlibatan pihak lain dalam proses pengembangan penyidikan ke depan.(Irw-Kab).

kabar Lainnya