Pembuangan Sampah Residu di TPA Sente Disepakati Desa Adat se-Desa Pikat

Warga se-Desa Adat Pikat akhirnya kembali menyetujui pembuangan sampah residu hasil olahan dari TOSS Center Gema Santi, di Balai Banjar Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kamis (20/3/2025) malam.

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Warga se-Desa Adat Pikat akhirnya kembali menyetujui pembuangan sampah residu hasil olahan dari TOSS Center Gema Santi. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan Desa Adat se-Desa Pikat dan Pemerintah Desa Pikat Kecamatan Dawan dalam Sosialisasi kesepakatan pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk pembuangan sampah residu di Balai Banjar Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kamis (20/3/2025) malam.

Hadir langsung dalam sosialisasi tersebut, Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Luh Ketut Citrawati , Kadis DLHP I Nyoman Sidang, Camat Dawan I Dewa Gede Widiantara dan undangan terkait lainya.

Berikut hasil kesepakatannya :  

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung akan melakukan percepatan pengadaan alat teknologi thermal (Pirolysis/Incenerator) untuk pengolahan sampah residu paling lambat bulan Juli 2025 dan dilakukan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA ) Sente secara permanen per 31 Januari tahun 2026.
  2. Pembuangan sampah residu ke Tempat Pemrosesan diperbolehkan setiap hari Rabu dan hari Sabtu.
  3. Memastikan sampah residu yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente memang benar sampah residu hasil pengolahan sampah di TOSS Center Karangdadi, Kusamba.
  4. Mengoptimalkan pengawasan pembuangan sampah residu ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente dengan melibatkan masyarakat Desa Pikat sebanyak 4 ( empat ) orang.
  5. Apabila sampah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente bukan sampah residu seperti pada point 3, masyarakat berhak mununtut Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung untuk menutup TPA Sente karena tidak sesuai dengan kesepakatan.
  6. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klungkung menyusun kajian kelayakan kondisi eksisting Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente.

Kesepakatan ini berlaku sejak ditandatangani oleh semua belah pihak mulai dari Bendesa Desa Adat Pikat, Bendesa Desa Adat Pangi, Bendesa Adat Gelogor, tokoh Masyarakat Desa Pikat, Pj Perbekel Desa Pikat, dan Bupati Klungkung.

Usai melakukan penandatanganan kesepakatan bersama. Bupati Satria mengajak generasi muda klungkung, Desa Adat bersinergi untuk menuntaskan sampah di Kabupaten Klungkung. Bupati Satria jug menerima dan menyetujui apa yang menjadi aspirasi atau masukan masyarakat sente selama ini terkait penutupan TPA Sente. “Mudah mudahan kesepakatan bersama ini berjalan dengan baik tanpa harus ada yang dirugikan,” ujar Bupati Satria.

Pihaknya juga akan mengambil langkah-langkah alternatif untuk meningkatkan proses pengolahan sampah di TOSS Center serta akan melakukan percepatan pengadaan alat teknologi thermal (Pirolysis/Incenerator) untuk pengolahan sampah residu. “Kami sudah berproses pengadaan alat ini sudah kami lakukan paling lambat bulan Juli 2025,” imbuhnya. (Ad/Kab).

kabar Lainnya