
Klungkung, kabarbali.id – Lebih dari 100 orang krama dari Banjar Adat Gelagah, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung datang langsung ke Pengadilan Negeri Semarapura. Mereka untuk memberikan dukungan moral, terhadap perangkat desa setempat yang digugat oleh seorang warga terkait perkara tanah, Kamis (16/1/2025).
Yang tergugat adalah Kelihan Banjar Gelagah I Wayan Duduk, Kepala Desa Kutampi I Wayan Mustika dan Kepala Dusun Gelagah I Ketut Sudirata Astawa.
Gugatan atas sengketa lahan seluas 330 meter persegi di Desa Kutampi.
Kedatangan krama dengan pakaian adat Bali madya diantar menggunakan truk, lengkap pengawalan ketat dari kepolisian.
Salah satu tergugat, yakni Kelihan Banjar Gelagah I Wayan Duduk mengatakan sebelumnya sempat ada paruman adat dan sepakat warga ikut hadir saat sidang yang dijadwalkan Kamis ini. kedatangan mereka untuk memberikan support moral, karena perkara ini juga merupakan masalah krama, bukan masalah pribadi.
“Terimakasi krama yang sudah rela jauh-jauh menyeberang dari Nusa Penida utuk hadir memberikan support kepada kami,” kata Duduk, Kamis.
Lahan yang digugat memiliki luas sekitar 330 meter persegi. Pada tanah tersebut saat ini berdiri beberapa bangunan, seperti gudang, garase, dan tempat usaha fotocopy. Tanah itu diajukan sertifikat oleh Wayan Duduk selaku Kelihan Banjar Gelagah, atas nama Pura Banjar Adat Gelagah.
“Pihak banjar adat memohon tanah itu untuk plaba Pura Banjar Adat Gelagah, yang digunakan untuk mendukung kegiatan adat,” ungkapnya.
Namun buntut dari rencana penyertifikatan tanah itu, memunculkan gugatan oleh I Putu Lilir, warga Banjar Bayuh, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida. Penggugat mengklaim tanah tersebut merupakan haknya.
Putu Lilir juga menggugat Kepala Desa Kutampi I Wayan Mustika karena karena telah menerbitkan Surat Keterangan Kepala Desa (SKKD) pada tahun 2022 sebagai syarat permohonan SHM oleh I Wayan Duduk.
Sementara Kepala Dusun Gelagah I Ketut Sudirata Astawa digugat karena telah membenarkan materi SKKD yang diterbitkan oleh I Wayan Mustika dengan bersedia menjadi saksi dan membubuhkan tanda tangannya dalam SKKD tersebut.
“Penerbitan SKKD itu saya lakukan berdasarkan permintaan krama Banjar Adat Gelagah. Permohonan lengkap dengan saksi, sehingga saya terbitkan (SKKD) tahun 2022 silam,” ungkap Mustika.
Saat ini perkara tersebut tengah masuk agenda Sidang pembuktian dengan agenda keterangan saksi dari tergugat. (sta – kab).