

BADUNG, KABARBALI.ID – Aksi nekat dan konyol dua pemuda di Kabupaten Badung berakhir di balik jeruji besi. Hanya demi melampiaskan emosi dan rasa stres akibat kalah bermain judi, dua tersangka nekat membakar tiga unit mesin perontok padi (dores) milik petani serta merusak pagar kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Kecamatan Abiansemal.
Aksi pembakaran beruntun di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda sejak Juni hingga September 2026 tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, saat konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (21/10/2026).
Dua tersangka yang diringkus Tim Opsnal Polsek Abiansemal bersama Satreskrim Polres Badung yakni PMDS (24), seorang pemuda pengangguran, dan IKW (22), yang bekerja sebagai buruh proyek.
“Modus kedua pelaku sengaja melakukan pembakaran menggunakan tumpukan jerami dan ban bekas. Motifnya murni pelampiasan kekesalan atau emosi setelah kalah judi,” tegas Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari deretan laporan masyarakat dan petani yang resah akan aksi pembakaran misterius. Aksi pertama terjadi pada Jumat (5/6/2026) sore di Subak Blahkiuh, di mana mesin dores milik I Made Karta (58) dibakar hingga korban rugi Rp 19 juta.
Tak kapok, di lokasi yang sama pada Rabu (17/6/2026), pelaku kembali membakar mesin dores milik Wiyatno dengan kerugian Rp 13 juta.
Aksi ketiga berlanjut pada Rabu (30/9/2026) pagi di Subak Mambal Munduk Kedampal, menyasar mesin milik Mulyadi dengan kerugian Rp 5 juta.
Selain mesin pertanian, kedua pelaku juga beraksi di kawasan objek wisata Sangeh pada Senin (28/9/2026) sore. Pelaku mengambil ban bekas dari bengkel, lalu mengikatnya di pagar DTW Alas Pala Sangeh dan membakarnya menggunakan korek api hingga melalap tanaman rambat di sekitar pagar.
Beruntung, asap tebal cepat disadari warga sehingga api tidak sampai merembet dan membakar area dalam hutan lindung Sangeh.
Plt Kapolsek Abiansemal, AKP I Komang Juniawan, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan tes urine dan kejiwaan, kedua pelaku dinyatakan negatif narkoba serta tidak memiliki indikasi gangguan jiwa. Motif murni dipicu kecanduan judi sabung ayam (tajen) dan judi online (judol).
“Setiap kali kalah judi, untuk pelampiasannya biar dia tidak stres katanya, biar dia puas, ada saja yang dibakar pelaku. Kami cek di ponsel yang bersangkutan juga terpasang aplikasi judi online,” jelas AKP I Komang Juniawan.
Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit mesin perontok padi yang hangus serta dua unit sepeda motor matik yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan sengaja, yang mengancam keduanya dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Gus-Kab).