KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Proses legislasi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2025 akhirnya mencapai babak akhir. Pemerintah Eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung resmi menandatangani Naskah Kesepakatan Bersama untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Klungkung, Kamis (16/7/2026) sore.
Rapat paripurna krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, serta dihadiri oleh Bupati Klungkung I Made Satria, jajaran Wakil Ketua dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Dalam pidato sambutannya, Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan anggaran secara maraton dan tepat jadwal. Pembahasan yang dinamis dinilai sebagai bentuk demokrasi yang sehat.
“Penyampaian pendapat, kritik, usul, dan saran yang berkembang dalam pembahasan ini adalah proses yang positif dalam negara demokrasi. Seluruh saran, usul, maupun pemikiran positif yang disampaikan baik pada pemandangan umum maupun pendapat akhir fraksi sangat saya hargai dan menjadi bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti eksekutif guna meningkatkan kinerja di masa mendatang,” ungkap Bupati Made Satria.
Sesuai dengan regulasi Pasal 196 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2019, Pemkab Klungkung akan langsung menyodorkan naskah Perda yang telah disepakati ini kepada Gubernur Bali. Dokumen harus diserahkan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama untuk melewati proses verifikasi dan evaluasi sebelum resmi diundangkan oleh kepala daerah.
Rincian Realisasi Anggaran APBD Klungkung TA 2025
Di hadapan sidang paripurna, Bupati I Made Satria secara transparan membeberkan postur dan rincian realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah pada APBD Klungkung Tahun Anggaran 2025:
SiLPA Rp30,2 Miliar Dipasang untuk Program 2026
Bupati Made Satria juga memaparkan bahwa dari kalkulasi riil pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut, laporan keuangan Pemkab Klungkung Tahun Anggaran 2025 mencatatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp30,2 Miliar lebih.
“SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp30,2 miliar lebih ini telah kita pasang untuk mendanai berbagai kegiatan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, nilai perhitungan ini akan kita cermati bersama kembali dalam penyusunan Perubahan APBD (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 yang akan datang,” jelas orang nomor satu di Bumi Serombotan ini.
Bupati menegaskan, dengan ditandatanganinya persetujuan bersama ini, secara formal pemerintah dan masyarakat kini mengetahui target pembangunan mana saja yang sudah tercapai dan hal-hal apa saja yang belum berhasil diraih sepanjang tahun 2025. Evaluasi ini menjadi landasan kuat untuk menggenjot kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas kinerja Pemkab Klungkung di masa-masa depan. (Sta-Kab).