

BADUNG, KABARBALI.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menyoroti belum tersedianya Standar Operasional Prosedur (SOP) baku dalam pengoperasian dan pemeliharaan mesin insinerator di TPS3R Sarwa Metu Wangi, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Hal tersebut terungkap setelah tim gabungan DLHK Badung melakukan penelusuran ke lokasi usai menerima aduan warga terkait kemunculan kepulan asap pekat dan dugaan pembuangan limbah cair ke sungai yang viral di media sosial.
Dari hasil monitoring di lapangan, petugas menemukan adanya gangguan teknis pada komponen mesin pemakar serta saluran air limbah dari bak kontrol yang mengalir langsung ke media lingkungan.
“Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, diketahui terdapat beberapa hal yang perlu segera dilakukan perbaikan oleh pengelola TPS3R, khususnya terkait pengelolaan air limbah dan operasional insinerator,” kata Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi, Selasa (8/9/2026).
Rai Warastuthi menjelaskan bahwa kepulan asap berlebih dari cerobong insinerator terjadi saat proses pemeliharaan akibat adanya salah satu komponen peralatan yang mengalami gangguan fungsi.
Sementara itu, genangan dan ceceran air limbah di area operasional bersumber dari aktivitas pembersihan sampah anorganik, pemeliharaan mesin, serta kegiatan domestik pengelola yang belum dikelola melalui sarana pengolahan limbah yang baku.
“Terkait kondisi asap dari cerobong, pengelola menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan akibat adanya gangguan pada salah satu komponen peralatan insinerator,” ujat Rai Warastuthi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DLHK Badung menginstruksikan pengelola TPS3R Sarwa Metu Wangi untuk segera menyusun dan menerapkan SOP operasional serta pemeliharaan insinerator secara ketat dan konsisten.
DLHK Badung juga melarang keras pengelola membuang air limbah secara langsung ke media lingkungan atau saluran warga tanpa melalui proses pengolahan yang benar.
“Kami meminta pengelola segera menyediakan sarana pengolahan air limbah yang memadai, termasuk untuk kegiatan operasional dan pemeliharaan insinerator,” tegas Made Rai Warastuthi.
Guna menangani ceceran limbah cair, DLHK Badung mewajibkan pengurasan bak kontrol dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang berizin resmi. Perbaikan pada komponen insinerator yang rusak serta penataan ulang seluruh saluran fasilitas juga harus segera dirampungkan.
Pihaknya menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan laporan masyarakat, serta memastikan akan melakukan pengawasan ketat hingga seluruh rekomendasi perbaikan dijalankan oleh pengelola.
“Kami akan mengawasi setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan memastikan pengelola memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Gus-Kab).