Bangun di Lahan Sawah Dilindungi Subak Munggu, 7 Pemilik Dipanggil Satpol PP Badung

Penyidik Satpol PP Kabupaten Badung saat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemilik bangunan tanpa izin yang berdiri di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Subak Munggu, Mengwi, Senin (7/9/2026).

BADUNG, KABARBALI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mengambil tindakan tegas terhadap maraknya alih fungsi lahan pertanian produktif di wilayah Kecamatan Mengwi.

Petugas memanggil tujuh pemilik bangunan yang nekat mendirikan konstruksi di kawasan Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (7/9/2026).

Langkah penindakan ini dilakukan usai tim penegak perda menyisir lokasi pada Jumat (4/9/2026) dan mendapati deretan bangunan berdiri di atas kawasan kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu (Gus Ratu), seizin Kasatpol PP Badung mengonfirmasi bahwa dari tujuh pemilik objek bangunan yang dipanggil, empat orang di antaranya telah mendatangi kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan.

“Pemanggilan dilakukan setelah tim turun melakukan pengecekan pada Jumat (4/9). Dari tujuh objek bangunan, sampai saat ini sudah empat pemilik yang hadir untuk klarifikasi,” ujar Gus Ratu, Senin (7/9/2026).

Tak Punya PBG dan NIB, Aktivitas Bangunan Dihentikan Paksa

Dari hasil pemeriksaan intensif, para pemilik bangunan terbukti tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Nomor Induk Berusaha (NIB).

Petugas Satpol PP Badung langsung mengambil tindakan administratif awal dengan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di lokasi Subak Munggu.

Para pemilik juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan tertulis yang berisi pengakuan pelanggaran serta kesanggupan untuk menghentikan proyek bangunan.

“Setelah kami periksa, mereka tidak bisa menunjukkan perizinan, baik PBG maupun NIB. Para pemilik bangunan diminta membuat surat pernyataan pengakuan pelanggaran dan kesanggupan menghentikan aktivitas,” tegas Gus Ratu.

Ancaman SP3 hingga Rekomendasi Pembongkaran ke Bupati

Pemerintah Kabupaten Badung telah menyiapkan skema sanksi berjenjang bagi para pemilik yang mencoba membandel atau mengabaikan surat pernyataan penghentian proyek.

Jika kesepakatan dilanggar, Satpol PP Badung secara berkala akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dengan tenggat waktu masing-masing tujuh hari kerja.

Setelah tahapan peringatan resmi terlampaui, pihak Satpol PP akan menyusun kajian dan telaahan staf untuk diserahkan langsung kepada Bupati Badung.

“Satpol PP tidak bisa serta-merta melakukan penyegelan maupun pembongkaran karena keputusan ada di tangan bupati. Kami pastikan penindakan terus berlanjut setelah tim kembali melakukan observasi bangunan lain di kawasan tersebut,” pungkas Gus Ratu. (Gus-Kab).

kabar Lainnya