Kalah di PTUN Soal Lift Kaca Kelingking Nusa Penida, Koster Merasa Aneh – Siapkan Perlawanan Banding

Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim PTUN Denpasar di kawasan Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. foto/dok Polsek Nusa Penida

DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan bakal menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terkait sengketa proyek pembangunan lift kaca (glass elevator) di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.

Gubernur Bali Wayan Koster secara terbuka mempertanyakan kejanggalan substansi putusan majelis hakim PTUN Denpasar yang memenangkan pihak pengelola atau penggugat.

Koster menegaskan, tim hukum Pemprov Bali kini tengah merancang memori banding dan akan mendaftarkannya sebelum batas waktu maksimum 14 hari kerja pascaputusan.

“Kalau gugatan lift kaca kita akan banding. Ya itu kan mekanisme persidangan. Nanti ketika banding, dengan pengalaman di pengadilan ini, ya harus lebih mantap persiapannya,” tegas Wayan Koster saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (7/9/2026).

Sebut PBG Hanya Mencakup Loket, Bukan Jembatan 800 Meter

Sorotan utama Gubernur Koster tertuju pada ketidaksesuaian antara dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki pengelola dengan realisasi fisik pembangunan sarana lift kaca di tebing terjal Pantai Kelingking tersebut.

Menurut Koster, PBG yang dikantongi pengelola sejatinya hanya mencakup bagian bangunan fasilitas loket penjualan tiket di area atas.

Sementara itu, konstruksi masif yang dibangun di lapangan mencakup bentangan jembatan sepanjang kurang lebih 800 meter beserta struktur menara lift yang turun menuruni tebing pantai.

“Jadi agak aneh juga itu, kenapa kok bisa itu. Pembangunan fasilitas itu kan ada komponen lain yang lebih besar, termasuk jembatan sekitar 800 meter dan lift turun. Jembatan itu tidak mencakup dalam PBG,” ujar Koster membeberkan fakta teknis.

Uji Legalitas Pembangunan Tebing di Majelis Hakim Tingkat Banding

Koster menyayangkan putusan PTUN yang memenangkan pihak pengelola, padahal pelanggaran perizinan bangunan gedung dan aspek tata ruang di kawasan tebing rawan bencana tergolong substansial.

Melalui memori banding yang sedang disusun, Pemprov Bali akan membeberkan bukti-bukti baru terkait batas kewenangan perizinan serta risiko keselamatan di objek wisata ikonik Nusa Penida tersebut.

Meski merasa ganjil dengan putusan tingkat pertama, Gubernur asal Buleleng ini menegaskan akan tetap menghormati saluran hukum resmi.

“Jadi bagaimana kalau secara substansi itu bisa sampai dimenangkan di sana, itu biarkan urusan hakim sendiri. Kita akan uji lagi di tingkat banding,” pungkasnya. (Irw-Kab).

kabar Lainnya