KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Seorang warga negara (WN) Inggris berinisial M.A.O (26) ditangkap oleh jajaran Polsek Nusa Penida setelah nekat mencuri tas milik wisatawan asal Prancis, W.L.L (52). Pelaku diketahui sempat membobol kartu kredit di dalam tas tersebut untuk membiayai kebutuhan pribadinya selama pelarian di Nusa Penida, Klungkung.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, mengungkapkan bahwa pelaku menggasak tas korban pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 03.00 WITA. Korban baru menyadari dirinya menjadi korban pencurian setelah melihat serangkaian notifikasi transaksi kartu kredit tanpa izin yang masuk ke ponselnya siang hari berikutnya.
“Korban baru menyadari menjadi korban pencurian setelah melihat notifikasi adanya transaksi kartu kredit tanpa izin di ponselnya. Sadar barang berharganya hilang, korban langsung mendatangi Polsek Nusa Penida untuk membuat laporan resmi Minggu siang,” ujar Kompol Kesuma Jaya, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan pelacakan riwayat transaksi pada ponsel korban, pelaku terdeteksi telah menggunakan kartu kredit tersebut hingga mencapai nominal Rp2 juta. Dalam kurun waktu kurang dari sehari, kartu kredit curian itu digunakan pelaku untuk membeli pakaian, membayar penginapan (hostel), makan, hingga biaya cukur rambut di sekitar kawasan Nusa Penida.
Mendapat laporan tersebut, Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida bergerak cepat melakukan pelacakan ke lapangan. Mengetahui keberadaannya sedang diintai oleh petugas, pelaku yang memiliki ciri fisik berkulit gelap ini langsung melarikan diri ke arah kawasan hutan perbukitan di Bukit Tinggar.
Proses pengejaran di medan perbukitan sempat berlangsung menegangkan lantaran pelaku berusaha mengelabui petugas dengan bersembunyi di dalam semak-semak yang rimbun. Namun, berkat kejelian personel di lapangan, titik persembunyian bule Inggris tersebut akhirnya berhasil dibongkar pada Senin siang.
“Respon cepat anggota di lapangan menjadi kunci. Kami pastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional demi menjaga keamanan wilayah,” tegas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya uang tunai senilai Rp719.000, satu unit iPhone 8, pengisi daya baterai (charger), sebuah power bank, pemantik api (korek), serta tas selempang milik korban. Sementara itu, fisik kartu kredit milik korban yang dibobol hingga kini belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian oleh petugas di sekitar lokasi pelarian pelaku.
Guna penanganan lebih lanjut, Polsek Nusa Penida kini telah melimpahkan berkas perkara beserta terduga pelaku ke tingkat Polres Klungkung. Langkah koordinasi ini diambil mengingat status hukum kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, merupakan warga negara asing (WNA). (Sta-Kab).