DENPASAR, KABARBALI.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kemandirian energi berbasis energi bersih di Pulau Dewata dengan menghentikan total ketergantungan pada pembangkit listrik berbahan bakar fosil. Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dipasang sebagai strategi hulu untuk mengejar target Net Zero Emission (NZE) Bali pada tahun 2045, atau lima belas tahun lebih cepat dari target nasional.
Komitmen tersebut dipaparkan Koster saat membuka secara resmi forum nasional Indonesia Solar Summit (ISS) 2026 di Bali Beach Convention Center, The Meru Bali, Sanur, Denpasar, Selasa (14/7/2026).
Menurut Koster, Bali yang bertumpu pada industri pariwisata sangat bergantung pada kualitas lingkungan yang sehat, aman, dan berkelanjutan. Langkah transisi ini menjadi bagian krusial dari implementasi visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
“Untuk mewujudkan target tersebut, kami mempercepat pengembangan energi baru terbarukan, khususnya energi surya, memperluas penggunaan kendaraan listrik, mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi bersih, serta membuka ruang investasi dan kolaborasi di sektor energi hijau,” ujar Koster.
Ia menambahkan, Bali wajib memiliki kedaulatan energi secara mandiri dengan mengoptimalkan potensi lokal yang ada. Langkah ini diambil agar ke depannya kualitas udara di Bali tetap terjaga dengan mengeliminasi sumber-sumber pencemaran udara akibat emisi bahan bakar fosil.
Guna memuluskan langkah tersebut, Pemprov Bali menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dan mendukung penuh masyarakat yang berniat memasang instalasi PLTS Mandiri. Koster menyebut, pemanfaatan energi surya oleh publik justru sangat meringankan beban ekologis daerah.
Sebagai langkah awal implementasi di lapangan, Pemprov Bali akan mendesain kawasan rendah emisi (low emission zone) yang diawali dari Pulau Nusa Penida, Klungkung. Program percontohan ini nantinya akan diduplikasi ke kawasan pariwisata utama lainnya seperti Nusa Dua, Kuta, Sanur, hingga Ubud.
Secara regulasi, komitmen hijau ini telah dipayungi oleh aturan hukum yang kuat, antara lain Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, serta Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan PLTS Atap.
Pada kesempatan yang sama, CEO Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menjelaskan bahwa ISS 2026 yang berlangsung pada 14–16 Juli 2026 merupakan momentum bersejarah. Sejak pertama kali dihelat pada tahun 2022, forum kolaboratif ini untuk pertama kalinya diselenggarakan di luar Jakarta, dengan Bali terpilih berkat komitmen kuat daerahnya dalam transisi energi bersih.
ISS 2026 difokuskan untuk menggodok akselerasi target pembangunan 100 gigawatt (GW) PLTS nasional, mereduksi penggunaan pembangkit bertenaga diesel, merancang skema pembiayaan hijau, serta memperkuat rantai pasok industri surya domestik.
“Energi surya bukan lagi sekadar wacana, tetapi telah menjadi agenda pembangunan nasional untuk mencapai kemandirian energi. Tantangan kita sekarang adalah mengubah potensi besar yang dimiliki Indonesia menjadi investasi nyata dan mempercepat terwujudnya ekonomi hijau,” pungkas Fabby. (Rah-Kab).