

DENPASAR, KABARBALI.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara (WN) China berinisial JZ (29). Pria asing tersebut kedapatan melakukan aktivitas pekerjaan sebagai pengawas proyek di wilayah Bali.
JZ terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan saat Buka Kedatangan, yang semestinya tidak diperuntukkan bagi aktivitas bisnis atau pekerjaan operasional.
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian ini mengekor penerapan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pejabat imigrasi berwenang menindak orang asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan serta dinilai mengganggu ketertiban.
Proses pendeportasian dilaksanakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Senin (7/9/2026).
Petugas mengawal ketat JZ menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk diberangkatkan kembali ke negara asalnya menggunakan penerbangan rute Denpasar–Shanghai–Changsha (MU7406 dan MU5323) pada pukul 18.15 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen nyata pihaknya dalam menjaga iklim iklim hukum keimigrasian di Pulau Dewata.
Ia menyatakan bahwa setiap warga negara asing (WNA) yang masuk dan beraktivitas di Indonesia wajib menaati koridor serta peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai aturan,” tegas Haryo Sakti.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyampaikan apresiasi atas tindakan responsif dan tegas yang dijalankan jajaran Imigrasi Denpasar.
Ramdhani menyampaikan bahwa pengawasan intensif terhadap WNA yang beraktivitas di Bali akan terus ditingkatkan guna memberikan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas keamanan daerah.
“Setiap pelanggaran oleh warga negara asing akan ditindak sesuai hukum sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Ramdhani. (Irw-Kab).