Bahas Retribusi Nusa Penida Hingga Sewa Alat Berat, Wabup Tjok Surya Sisir Potensi Kebocoran PAD Klungkung

Wabup Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra pimpin rakortek peningkatan PAD 2026 bersama Dispar dan Dinas PUPR Klungkung. Evaluasi retribusi pariwisata dan PBG.

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Guna memperkuat kemandirian fiskal daerah dan meminimalkan kebocoran penerimaan, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026 di Ruang Vicon Kantor Bupati Klungkung, Jumat (24/7/2026).

Rapat koordinasi teknis tersebut membedah potensi penerimaan secara terpisah dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil utama, yakni Dinas Pariwisata (Dispar) serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kabupaten Klungkung.

Pada sesi pertama bersama Dinas Pariwisata, pembahasan difokuskan pada perumusan langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi retribusi kawasan objek wisata, baik yang berada di kawasan daratan maupun Kepulauan Nusa Penida. Evaluasi menyasar tata kelola, sistem pengawasan, serta efektivitas pemungutan retribusi di pintu-pintu masuk destinasi.

Dalam arahannya, Wabup Tjok Surya menegaskan bahwa digitalisasi, efisiensi, dan transparansi sistem pemungutan retribusi pariwisata menjadi kunci mutlak. Sektor pariwisata sebagai penyumbang terbesar PAD Klungkung harus dikelola secara profesional agar dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pembangunan infrastruktur publik.

“Potensi pariwisata Klungkung, khususnya Nusa Penida, sangat luar biasa besar. Pengelolaannya harus maksimal dan transparan agar target penerimaan PAD Tahun 2026 terealisasi secara optimal,” ujar Tjok Surya.

Bedah Potensi PBG dan Jasa Laboratorium Dinas PUPR

Pada sesi berikutnya bersama jajaran Dinas PUPR Kabupaten Klungkung, Wabup Tjok Surya menyisir potensi penerimaan daerah dari sektor perizinan infrastruktur dan pemanfaatan aset daerah.

Beberapa potensi yang dibedah secara mendalam meliputi:

• Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Optimalisasi pendataan dan percepatan pelayanan perizinan bangunan.

• Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Optimalisasi tarif dan sewa alat berat, kendaraan operasional, hingga alat laboratorium milik dinas.

• Jasa Usaha/Layanan Laboratorium: Komersialisasi layanan pengujian bahan bangunan, uji keairan, dan struktur tanah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR.

Melalui rakor ini, Wabup Tjok Surya menginstruksikan kedua pimpinan OPD untuk segera mengeksekusi rekomendasi teknis yang telah disepakati agar target penerimaan PAD Klungkung 2026 dapat tercapai sesuai roadmap yang ditetapkan. (Sta-kab).

kabar Lainnya