Mainkan BBM Subsidi, Pertamina Sanksi Ratusan SPBU Nakal di Bali

Petugas kepolisian saat di SPBU. foto dok Kabarbali.id

KABARBALI.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa, Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh wilayah operasionalnya.

Langkah tegas tersebut dibuktikan dengan penjatuhan sanksi kepada 237 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga awal September 2026 karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan operasional maupun regulasi penyaluran BBM bersubsidi.

Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi di Denpasar mengatakan dari total 237 SPBU yang ditindak, Provinsi Bali mencatatkan angka pelanggaran tertinggi, yakni sebanyak 105 SPBU. Sementara itu, 98 SPBU berada di Jawa Timur, 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur (NTT), dan 3 SPBU di Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Langkah penindakan ini merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi dan pembinaan intensif. Sepanjang periode Januari hingga 3 September 2026, Pertamina mencatat telah memberikan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di wilayah Jatimbalinus,”jelasnya Senin (7/9/2026).

Temuan Pelanggaran lan Ragam Penjatuhan Sanksi

Pengawasan ketat dilakukan melalui pemantauan operasional lapangan secara berkala, evaluasi sistem digital transaksi penyaluran, hingga tindak lanjut atas laporan keluhan masyarakat.

Sejumlah jenis pelanggaran utama yang ditemukan di lapangan antara lain ketidaksesuaian penyaluran BBM bersubsidi kepada yang tidak berhak, ketidakpatuhan terhadap SOP operasional, serta kelalaian dalam pemeliharaan sarana dan prasarana SPBU.

Atas temuan tersebut, Pertamina menjatuhkan sanksi bertahap yang disesuaikan dengan tingkat dan bobot kesalahan SPBU terkait. Sanksi berkisar dari surat teguran keras, peringatan tertulis, hingga penghentian sementara pasokan penyaluran produk BBM subsidi tertentu.

Jaga Kualitas Layanan lan Layanan Pengaduan Masyarakat

Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pengawasan berkala dan penindakan tegas ini dilakukan demi memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan tepat volume sesuai peruntukan undang-undang, sekaligus menjaga standar mutu pelayanan di SPBU.

Guna memperkuat sistem pengawasan di masyarakat, Pertamina mengimbau krama Bali dan publik luas untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan indikasi penyelewengan atau kecurangan pelayanan di SPBU.

Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian operasional dapat langsung menyampaikan laporan melalui saluran resmi Pertamina Contact Center di nomor 135. (Kab/Red).

kabar Lainnya