Hibah Lahan Puluhan Miliar Tanpa Saham, Dewan Klungkung Sebut Opsi Penyertaan Modal PKB Diabaikan sejak Awal

Embung PKB Klungkung. foto/dok

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID –  Kebijakan pelepasan aset tanah seluas 14,2 hektare milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di eks Galian C Gunaksa–Tangkas memicu sorotan tajam dari pihak legislatif.

Di balik pengorbanan pelepasan aset bernilai puluhan miliar rupiah tersebut, Kabupaten Klungkung kini dinilai justru kehilangan kendali dan peran strategis sebagai tuan rumah di wilayahnya sendiri.

Kritik mendalam tersebut dilayangkan oleh Anggota DPRD Klungkung, Putu Tika Winawan. Menurutnya, aset yang dilepas Pemkab Klungkung ke Pemprov Bali bukan dalam jumlah kecil. Selain mencakup 9 bidang tanah seluas 1,7 hektare di Desa Gunaksa dan Desa Tangkas, terdapat pula aset vital eks Dinas Perhubungan berupa 5 bidang tanah seluas 12,3 hektare dengan nilai perolehan mencapai Rp17.912.360.000.

Aset perhubungan tersebut bahkan sudah dilengkapi bangunan gedung senilai Rp542.197.000 serta konstruksi dalam pengerjaan (KDP) senilai Rp4.025.560.000, ditambah tanah Sertipikat Hak Pakai Nomor 89 Tahun 2003 seluas 600 meter persegi yang selama ini difungsikan sebagai Tanah Kas Desa Jumpai.

“Ini aset besar yang dilepas. Tapi setelah itu, Klungkung tidak punya posisi kuat, tidak punya hak, bahkan tidak dilibatkan dalam berbagai pemanfaatan kawasan. Kita sudah kehilangan aset, jangan sampai juga kehilangan peran dan manfaat. Klungkung ini tuan rumah, tapi jangan sampai hanya jadi penonton di rumah sendiri,” tegas Tika Winawan, Senin (27/4).

Ia menilai, proses hibah yang berawal dari permohonan resmi Pemprov Bali pada tahun 2022 lalu dan ditandatangani oleh Bupati Klungkung saat itu, I Nyoman Suwirta, seharusnya memiliki opsi lain yang lebih menguntungkan daerah. Dibandingkan langsung memilih skema hibah murni, Pemkab Klungkung dari awal dinilai bisa mengajukan opsi pinjam pakai, tukar menukar, atau penyertaan modal daerah.

Kolaborasi Bersifat Sinergi Non-Kompensasi

Merespons sorotan dewan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, Nyoman Susanta, memberikan klarifikasi terkait kedudukan hukum aset tersebut. Secara administratif dan hukum, ia membenarkan tidak terdapat perjanjian atau naskah kesepakatan tertulis yang mengatur kewajiban pemberian kompensasi langsung dari Pemprov Bali kepada Pemkab Klungkung pasca-penyerahan aset pada 1 Desember 2022 silam.

“Hal ini termasuk tidak adanya alokasi kepemilikan saham di PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) maupun skema penggantian lahan secara langsung sebagai syarat hibah,” jelas Nyoman Susanta. (Sta-Kab).

kabar Lainnya