GIANYAR, KABARBALI.ID — Anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, Putu Diah Pradnya Maharani, B.Sc., menyambut positif lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut mempertegas sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg).
Politisi muda yang akrab disapa Gek Diah itu menilai, putusan ini menjadi titik penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia guna memperjuangkan keterwakilan perempuan secara substansial di parlemen, bukan sekadar pemenuhan syarat administratif.
Menurut Gek Diah, selama bertahun-tahun regulasi pemilu di Indonesia belum memiliki instrumen hukum yang benar-benar tegas dan mengikat terkait pemenuhan kuota perempuan dalam pencalegan. Akibatnya, kebijakan afirmatif (affirmative action) sering kali hanya diperlakukan sebagai formalitas di atas kertas oleh sebagian partai politik.
“Kita tidak ingin perempuan hanya menjadi pengisi kuota di atas kertas suara, tetapi juga hadir sebagai penentu kebijakan di ruang sidang,” ujar Gek Diah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2026).
Legislator kelahiran Gianyar, 30 Oktober 2002 ini menilai keberhasilan pasca-putusan MK tetap bergantung pada komitmen partai politik dalam menjalankan fungsi pendidikan politik dan kaderisasi secara konsisten. Ia menyoroti fenomena laten di mana sebagian parpol baru sibuk mencari kandidat perempuan menjelang penutupan pendaftaran pemilu demi menghindari sanksi administratif.
Pola instan semacam itu dinilai mencederai semangat demokrasi dan gagal melahirkan keterwakilan perempuan yang berkualitas. Gek Diah memastikan, di internal PDI Perjuangan, proses rekrutmen berbasis kompetensi dan kaderisasi perempuan dilakukan berkelanjutan tanpa harus menunggu bayang-bayang sanksi diskualifikasi.
Di sisi lain, anggota Komisi IV DPRD Bali ini tidak menampik adanya hambatan struktural dan kultural yang masif dihadapi perempuan di dunia politik. Mulai dari tingginya biaya politik dalam sistem pemilu terbuka, budaya patriarki yang kuat, hingga stereotip negatif yang memandang ranah politik tidak ramah bagi perempuan.
Sebagai solusi konkret jangka panjang, Gek Diah mendorong adanya reformasi sistem pemilu yang berfokus pada tahap “keterpilihan”, bukan lagi sekadar “pencalonan”. Ia mengusulkan penerapan sistem proporsional tertutup sebagai opsi strategis untuk mengamankan kursi perempuan di parlemen.
Melalui mekanisme proporsional tertutup, negara dapat mengintervensi regulasi dengan mewajibkan partai politik mengalokasikan minimal 30 persen kursi yang diperoleh di parlemen langsung kepada kader perempuan. Langkah ini dinilai jauh lebih efektif dibanding sistem proporsional terbuka saat ini yang belum pernah berhasil menembus target tersebut.
“Sistem saat ini belum pernah berhasil mencapai angka keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di parlemen. Contohnya di Bali, tingkat keterwakilan perempuan di kursi dewan saat ini masih berada di kisaran 11 persen. Angka tersebut masih sangat jauh dari cita-cita demokrasi yang inklusif dan berkeadilan gender,” urai alumnus sarjana internasional tersebut.
Sebagai bentuk konkret keberpihakannya di Komisi IV yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Gek Diah aktif menyuarakan isu-isu spesifik gender di Bali. Salah satunya adalah menentang normalisasi budaya hamil di luar nikah atau istilah lokal “sing beling, sing nganten”. Ia memandang perempuan menjadi pihak yang paling berat menanggung beban sosial, moral, hingga ekonomi akibat fenomena tersebut.
“Hanya perempuan yang mampu merepresentasikan perempuan secara sejati di parlemen. Dengan langkah reformasi sistem ini, kita pastikan ada perjuangan yang pasti ke arah perempuan berdaulat,” pungkasnya. (Tut-Kab).