DENPASAR, KABARBALI.ID – Kasus dugaan kepemilikan dan transaksi jual-beli senjata api (senpi) rakitan ilegal yang menyeret oknum anggota Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat TNI AD, Akhmad Soleh Ricardo (34), resmi memasuki meja hijau. Terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (11/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Ni Luh Hartini Puspita Sari, membeberkan secara rinci runtutan perkara penyelundupan senpi berbahaya itu dari Sumatera hingga masuk ke Pulau Dewata.
Hasrat terdakwa untuk memiliki senjata api bermula saat dirinya menghubungi MHD Harold Patrick (terdakwa dalam berkas terpisah), yang merupakan rekan seangkatannya saat menjalani Pendidikan Komcad AD di Lahat, Sumatera Selatan.
Pada Desember 2024, Harold mengabarkan adanya satu pucuk senpi rakitan sejenis pistol SIG Sauer dengan lima butir peluru tajam aktif kaliber 9 mm seharga Rp15 juta. Setelah proses tawar-menawar, disepakati harga final senilai Rp14 juta. Terdakwa yang sehari-hari bekerja di sektor keamanan dan kebersihan di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar ini langsung melunasi pembayaran melalui mobile banking.
Guna mengelabui pemeriksaan ekspedisi, Soleh menginstruksikan Harold untuk membungkus pistol dengan lakban, memasukkan peluru ke dalam kotak rokok, lalu menyembunyikannya di dalam kardus berisi makanan ringan dan oleh-oleh. Paket tersebut dikirim ke Bali dengan bantuan juniornya di Komcad, Muhammad Tegar Khadafi (terdakwa dalam berkas terpisah), yang diberi upah ongkos kirim sebesar Rp200 ribu.
Paket senpi rakitan tersebut tiba di Bali pada awal Januari 2025 dan disimpan oleh terdakwa di kediamannya di Jalan Gong Suling, Perum Bukit Pratama, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Namun, setahun berselang, tepatnya pada awal Januari 2026, Soleh berniat menjual kembali senjata api warna hitam tersebut. Ia sempat meminta bantuan rekannya di Komcad Matra Laut, Alfa Mongkareng, untuk mencarikan pembeli dengan harga penawaran Rp35 juta.
Keesokan harinya, terdakwa dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh seseorang misterius yang mengaku bernama Made dari Komcad angkatan 2025. Setelah proses negosiasi, disepakati harga jual senpi tersebut jatuh di angka Rp33 juta.
Nahas bagi terdakwa, kesepakatan tersebut justru menjadi awal akhir pelariannya. Pada Kamis, 22 Januari 2026, saat Soleh membawa pistol yang disembunyikan di dalam jok motor ke lokasi transaksi di Jalan Buana Raya, Denpasar Barat, ia langsung dikepung oleh sejumlah petugas kepolisian berbadan tegap yang menyamar. Terdakwa kemudian digelandang ke Mapolresta Denpasar.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 154/BSF/2026 tertanggal 6 Februari 2026, tim ahli menyimpulkan bahwa senjata api tanpa merek dan nomor seri tersebut merupakan senpi genggam rakitan yang berfungsi dengan sangat baik.
Laras senjata memiliki diameter lubang 9,76 mm dan hasil uji balistik membuktikan senjata mampu memuntahkan peluru secara efektif. Sementara itu, empat butir peluru yang tersisa dikonfirmasi sebagai peluru tajam aktif kaliber 9 x 19 mm jenis full metal jacket, round nose.
JPU Ni Luh Hartini menegaskan bahwa terdakwa sama sekali tidak mengantongi izin kepemilikan senjata dari pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022.
Atas perbuatan nekatnya, Akhmad Soleh Ricardo didakwa dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 KUHP tentang larangan penguasaan, kepemilikan, penyimpanan, dan transaksi senjata api atau amunisi tanpa hak, dengan ancaman hukuman pidana yang sangat berat. (Irw-Kab).